Jaksa: dr Tifa Sebar Info di Medsos agar Publik Percaya Ijazah Jokowi Palsu
Apaberita.com melaporkan, Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa
Apaberita.com melaporkan, Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa dr Tifa dengan sengaja menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang menuduh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menggunakan ijazah palsu selama menjabat. Tindakan ini dinilai telah membentuk persepsi publik seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta yang sahih.
Pernyataan Jaksa
"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,"
Demikian disampaikan jaksa dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Jaksa menegaskan bahwa dr Tifa menyebarkan konten tersebut melalui berbagai platform, termasuk X (Twitter), yang kemudian memicu reaksi luas dari warganet. Menurut dakwaan, narasi yang dibangun terdakwa bukan sekadar opini, melainkan upaya sistematis untuk meyakinkan publik bahwa dokumen resmi pendidikan Jokowi tidak sah.
Jaksa juga memberikan contoh konkret bagaimana unggahan-unggahan tersebut memperkuat keyakinan publik yang keliru. Pada 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi di akun X @DianSandiU dengan keterangan: "Buat yang ributin fotocopy Ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya: ini saya upload yang asli." Unggahan itu disertai lampiran foto yang diklaim sebagai ijazah asli, padahal tidak ada verifikasi resmi dari institusi pendidikan terkait.
Pola Penyebaran dan Dampak
Menurut jaksa, meskipun dr Tifa tidak secara langsung mengunggah foto tersebut, ia turut menyebarkan dan memperkuat narasi bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Hal ini terjadi melalui cuitan-cuitan dan interaksinya di media sosial yang kemudian direspons oleh banyak pengikutnya. "Akibat perbuatannya, masyarakat luas menjadi percaya bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak sah. Padahal tidak ada bukti otentik yang mendukung klaim tersebut," ujar jaksa. Lebih lanjut, jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan momentum politik dan keresahan publik untuk memperlebar jangkauan informasi elektronik yang menyesatkan itu.
Aksi dr Tifa ini dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari terdakwa dan pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Hingga saat ini, tim kuasa hukum dr Tifa belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan persidangan ini dan menyajikan fakta-fakta terbaru secara akurat. (Tim Redaksi Apaberita.com)
Comments (0)