Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (5/7/2024). Penunjukan ini te...

Jul 12, 2026 - 04:34
0 1
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (5/7/2024). Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-134/A/JA/07/2024 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin. Keputusan diambil untuk menjamin keberlanjutan penanganan perkara-perkara strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, menyusul kekosongan jabatan setelah pejabat definitif sebelumnya, Amir Yanto, memasuki masa purnabakti pada 1 Juli 2024.

Dalam salinan surat keputusan yang diterima Apaberita, Rudi Margono diberi kewenangan penuh melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Jampidsus hingga diangkatnya pejabat definitif. "Penunjukan ini bersifat sementara untuk memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya," ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Alasan Strategis di Balik Penunjukan

Kekosongan kursi Jampidsus terjadi tepat pada awal Juli setelah Amir Yanto resmi meninggalkan jabatannya. Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar pada Rabu (3/7), Jaksa Agung dan para pejabat utama Kejaksaan Agung menyepakati perlunya figur internal yang memiliki rekam jejak kuat di bidang tindak pidana khusus untuk mengisi posisi pelaksana tugas. Rudi Margono dinilai sebagai kandidat paling tepat karena pengalamannya yang panjang dalam menangani perkara berat, termasuk kasus korupsi kelas kakap dan tindak pidana pencucian uang.

"Kita tidak bisa membiarkan Jampidsus tanpa nakhoda terlalu lama. Banyak perkara besar yang memerlukan pengambilan keputusan cepat, seperti penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMN strategis dan penuntutan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers terpisah. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plt bukan berarti proses seleksi Jampidsus definitif dihentikan. Sebaliknya, panitia seleksi tetap bekerja untuk mencari kandidat terbaik yang akan diajukan kepada Presiden.

Profil dan Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono bukanlah wajah baru di korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, 15 Agustus 1968 itu mengawali karier sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 1995. Sejak saat itu, kariernya terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Direktur Penuntutan pada Jampidsus sebelum akhirnya dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Selama bertugas, Rudi Margono mencatatkan sejumlah capaian penting. Ia memimpin tim penuntutan dalam kasus korupsi proyek infrastruktur senilai Rp2,3 triliun yang menjerat seorang mantan menteri pada 2019. Ia juga berperan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dari luar negeri melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) dengan nilai mencapai US$85 juta. "Saya akan melanjutkan estafet penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tidak ada kompromi untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara," ujar Rudi Margono usai menerima surat keputusan.

Instruksi Jaksa Agung untuk Percepatan Perkara

Dalam arahannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan tiga instruksi utama kepada Rudi Margono. Pertama, menyelesaikan seluruh perkara yang telah memasuki tahap akhir penyidikan dalam waktu 60 hari kerja. Kedua, meningkatkan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Ketiga, memperkuat penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan membuktikan kerugian keuangan negara secara komprehensif.

"Saya minta Saudara Plt Jampidsus segera menuntaskan perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian publik. Gunakan pendekatan hukum progresif tanpa mengabaikan asas kehati-hatian," tegas Burhanuddin. Ia juga mengingatkan agar jajaran Jampidsus menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng nama baik institusi. Instruksi ini disampaikan dalam rapat pleno terbatas yang dihadiri seluruh pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung.

Tantangan dan Agenda Mendesak

Masa transisi kepemimpinan di Jampidsus ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus besar yang tengah ditangani. Beberapa di antaranya adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2022–2023 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp850 miliar, serta penuntutan kasus tindak pidana perbankan yang menyeret sejumlah petinggi bank BUMN. Kedua perkara tersebut sudah memasuki tahap kritis dan memerlukan keputusan strategis.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga tengah menyiapkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan perekonomian negara hingga triliunan rupiah. Sumber internal Kejaksaan Agung menyebut bahwa Rudi Margono diharapkan dapat mempercepat pemberkasan perkara tersebut dan memastikan aset para tersangka dapat segera disita dan dirampas untuk negara.

Penunjukan Plt Diapresiasi, Definitif Dinanti

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus mendapat respons positif dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, menilai keputusan Jaksa Agung tepat karena memberikan kepastian kepemimpinan tanpa harus menunggu proses seleksi yang panjang. "Plt yang berasal dari jalur karier internal dan memahami seluk-beluk Jampidsus adalah pilihan rasional. Namun, pemerintah harus segera mengangkat pejabat definitif melalui mekanisme yang transparan," ucapnya.

Di internal Kejaksaan, penunjukan ini diharapkan menjaga stabilitas kelembagaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, Jabatan Jaksa Agung Muda merupakan jabatan struktural eselon I yang harus dijabat oleh pejabat definitif. Meski belum ada batas waktu pasti untuk pengangkatan definitif, sejumlah kalangan mendesak proses seleksi dipercepat agar tidak mengganggu program prioritas penegakan hukum nasional. Rudi Margono, dengan seluruh pengalaman dan mandat yang diembannya, kini memikul tanggung jawab besar untuk meneruskan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang menjadi tulang punggung kewibawaan Kejaksaan Agung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User