Jakarta – Tindakan brutal terhadap satwa liar dilindungi di Kabupaten Mesuji, Lampung, membawa konsekuensi hukum berat. Pelaku pembunuhan seekor tapir dewasa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang konservasi terbaru.

Ancaman Hukuman Berlapis Berdasarkan laporan Apaberita.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan

Jul 08, 2026 - 04:33
0 0
Jakarta – Tindakan brutal terhadap satwa liar dilindungi di Kabupaten Mesuji, Lampung, membawa konsekuensi hukum berat. Pelaku pembunuhan seekor tapir dewasa terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang konservasi terbaru.

Ancaman Hukuman Berlapis

Berdasarkan laporan Apaberita.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut secara spesifik melarang pembunuhan, penyiksaan, dan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Yuni dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita.com, Jumat (3/7).

Dengan rentang hukuman minimal tiga tahun, aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan terhadap konservasi. Ini sejalan dengan semangat revisi undang-undang yang memperberat sanksi bagi perusak keanekaragaman hayati Indonesia.

Tapir: Ikon Satwa Terancam Punah

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Di Sumatera, populasi mereka terus menyusut akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan perburuan liar. Badan Konservasi Dunia (IUCN) memasukkan tapir ke dalam daftar merah dengan status terancam punah (Endangered). Di Indonesia, satwa ini dilindungi penuh berdasarkan peraturan perundangan sejak puluhan tahun lalu.

Keberadaan tapir sangat vital bagi ekosistem hutan. Sebagai pemakan buah dan penyemai biji alami, tapir berperan dalam regenerasi hutan tropis. Hilangnya satu individu dewasa berdampak signifikan terhadap keseimbangan lingkungan setempat.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar dilindungi, termasuk tapir, yang mungkin masuk ke area pemukiman atau kebun. Langkah yang tepat adalah segera melapor kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau aparat kepolisian terdekat. “Kami meminta masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena selain melanggar hukum, juga merugikan upaya pelestarian alam,” tambah Yuni.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Aparat akan terus memproses hukum para pelaku sebagai efek jera dan bentuk komitmen menjaga warisan alam Nusantara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan peristiwa penting.

Comments (0)

User