Jakarta Timur — Dokter Tifa Jalani Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) — Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadil

Jul 09, 2026 - 15:23
0 0
Jakarta Timur — Dokter Tifa Jalani Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) — Dokter Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum mendakwa aktivis kesehatan itu dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu yang sebelumnya ramai di media sosial. Sidang yang digelar di ruang Cakra, PN Jakarta Timur, dimulai pukul 10.00 WIB. Dokter Tifa hadir langsung dengan didampingi tim kuasa hukum. Jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada 15 Agustus 2025, saat ia mengunggah sebuah kiriman di platform X (sebelumnya Twitter) dan Instagram pribadinya. Kiriman tersebut, menurut jaksa, berisi narasi yang secara langsung menyebut nama Jokowi dan menuduh mantan presiden itu menggunakan ijazah palsu dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan yang diterima awak media, jaksa menguraikan kronologi digital: unggahan itu mendapatkan lebih dari 12.000 retweet dan 30.000 likes dalam 24 jam pertama sebelum akhirnya dihapus. Meski demikian, tangkapan layar telah beredar luas. Pelapor, yang diketahui merupakan sekelompok relawan pendukung Jokowi, merasa nama baik mantan presiden tercoreng dan melaporkan akun Dokter Tifa ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka pada 10 November 2025 dan melimpahkan berkas ke kejaksaan pada Februari 2026. Sidang pembacaan dakwaan ini menandai dimulainya proses peradilan yang akan menguji batasan antara kritik publik dan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Jaksa menggunakan jerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Penggunaan pasal ini terhadap figur publik purnajabatan menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang dimintai pendapatnya secara terpisah, menyatakan bahwa mantan presiden masih dapat dilindungi UU ITE, namun harus dibuktikan unsur kesengajaan dan penghinaan secara jelas, bukan sekadar kritik yang tajam. Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, dalam keterangan usai sidang, mengatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada agenda sidang selanjutnya. “Kami meyakini klien kami tidak berniat mencemarkan nama baik. Unggahan tersebut merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan publik terhadap transparansi dokumen seseorang yang pernah memegang jabatan publik,” ujarnya.

Perbandingan Data Kasus UU ITE terhadap Kritik Mantan Pejabat

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa mencuat, terutama yang menyasar kritik terhadap mantan presiden atau pejabat tinggi. Berikut perbandingan kasus-kasus yang memiliki kemiripan dengan perkara Dokter Tifa:
Nama Terdakwa/TerlaporPasal yang DijeratTahun PelaporanStatus Hukum
Dokter TifaPasal 27 Ayat (3) UU ITE2025Sidang dakwaan (2026)
Aktivis A (2024)Pasal 27 Ayat (3) UU ITE2024Divonis 1,5 tahun
Pegiat media sosial B (2023)Pasal 310 KUHP + UU ITE2023Damai, dicabut
Mantan kader partai CPasal 27 Ayat (3) UU ITE2022Bebas demi hukum
Data di atas menunjukkan bahwa penanganan kasus-kasus kritik terhadap mantan pejabat negara tidak seragam. Putusan pengadilan sangat bergantung pada konstruksi dakwaan, bukti digital, dan ada-tidaknya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Dokter Tifa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Esti Rahayu meminta jaksa dan penasihat hukum menyiapkan administrasi dan berita acara tepat waktu untuk kelancaran persidangan. **

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User