KPK Tanggapi Rencana Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, secara resmi merespons wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnes
Jakarta — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, secara resmi merespons wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Budi menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak prerogatif presiden, namun menegaskan seluruh proses hukum yang tengah berjalan harus tetap sesuai koridor undang-undang. “KPK menghormati seluruh kewenangan yang diberikan konstitusi kepada Presiden. Di sisi lain, kami bertugas menuntaskan perkara hingga ke pengadilan agar semua fakta hukum terang benderang,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (18/3).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam skema suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku, buron yang hingga kini belum tertangkap. KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (obstruction of justice) atas perbuatan merintangi penyidikan. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara 3 tahun hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp600 juta. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan suap pemulusan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto sepanjang 2019–2020. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa puluhan saksi dalam dua bulan terakhir.
Pada 17 Maret 2025, Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan menyampaikan akan memberikan amnesti kepada Hasto setelah melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini diklaim sebagai bagian dari rekonsiliasi nasional pasca Pemilu 2024. “Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan PDIP dan kami sepakat bangsa ini harus bersatu. Amnesti adalah jalan tengah yang bisa ditempuh,” kata Prabowo. Pernyataan itu langsung menuai pro-kontra di publik dan kalangan hukum karena status Hasto yang masih tersangka—bukan terpidana—sehingga amnesti dianggap belum memiliki pijakan yuridis.
KPK sendiri belum menerima salinan resmi rencana amnesti tersebut. Budi Prasetyo menegaskan, selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, proses penyidikan akan terus berjalan. “Penyidik tetap bekerja. Pemanggilan saksi, pengumpulan alat bukti, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum tidak berhenti,” tegasnya. Hingga Maret 2025, KPK telah memeriksa 37 saksi, menyita 12 dokumen elektronik, dan mengantongi 3 laporan hasil audit forensik yang mengindikasikan aliran dana sebesar Rp8,2 miliar terkait perkara ini.
Analisis Hukum: Bisakah Tersangka Menerima Amnesti?
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti, pengertian amnesti adalah “pernyataan umum yang dikeluarkan oleh Presiden yang memberi pengampunan kepada terpidana yang sudah dijatuhi hukuman.” Artinya, subjek amnesti adalah terpidana, bukan tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, wacana pemberian amnesti kepada Hasto yang masih berstatus tersangka dinilai prematur dari segi hukum. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan bahwa presiden tidak bisa memberikan amnesti sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. “Kalau mau rekonsiliasi, jalurnya bisa abolisi untuk penghentian penuntutan, tetapi itu pun terbatas pada delik politik. Kasus Hasto murni pidana korupsi, bukan pelanggaran politik,” ujar Feri. Ia menambahkan, amnesti yang diberikan tanpa dasar putusan pengadilan berpotensi melanggar asas persamaan di depan hukum dan dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut perbandingan singkat antara ketentuan amnesti dan kondisi faktual kasus Hasto:
| Aspek | Ketentuan Amnesti (UU No. 11/1954) | Kasus Hasto Kristiyanto |
|---|---|---|
| Subjek hukum | Terpidana yang telah dijatuhi vonis | Tersangka (belum disidangkan) |
| Syarat pemberian | Pertimbangan DPR; dapat untuk semua jenis pidana | Baru wacana, DPR belum menerima permintaan resmi |
| Akibat hukum | Penghapusan tuntutan dan pemulihan hak | Tidak bisa diterapkan tanpa putusan inkrah |
| Preseden | Amnesti Baiq Nuril (2019) setelah inkrah | Tidak ada amnesti untuk tersangka korupsi |
Dengan dinamika ini, publik masih menanti apakah amnesti akan diwujudkan melalui revisi undang-undang atau mekanisme konstitusional lain, ataukah perkara Hasto akan terus bergulir ke meja hijau sesuai temuan penyidik KPK.
Comments (0)