JAKARTA — Sosok Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan Ajukan Gugatan Baru
Jakarta — Sengketa kepemilikan Hotel Sultan memasuki babak baru. Seorang pria yang mengaku sebagai keturunan pemilik lahan asli hotel mewah itu resmi melay
Jakarta — Sengketa kepemilikan Hotel Sultan memasuki babak baru. Seorang pria yang mengaku sebagai keturunan pemilik lahan asli hotel mewah itu resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2026). Gugatan bernomor perkara 456/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini menuntut pembatalan hak pengelolaan yang selama ini dipegang PT Indobuilco, sekaligus meminta pengadilan menetapkan dirinya sebagai pemilik sah.
Kronologi Penguasaan Hotel Sultan
Sengketa ini bermula dari sejarah panjang lahan seluas 6,8 hektare di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Untuk memahami duduk perkara, berikut kronologi penguasaan lahan yang berujung pada gugatan baru:
- 1971 — Pemerintah melalui Sekretariat Negara menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Indobuilco. Di atas lahan itu dibangun Hilton International Hotel yang kelak berganti nama menjadi Hotel Sultan.
- 2013 — PT Indobuilco memperoleh perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut dengan sertifikat No. 123/Senayan/2013.
- 2019 — Gugatan pertama diajukan oleh pihak yang juga mengaku ahli waris. Pengadilan menolak gugatan itu karena bukti kepemilikan tidak meyakinkan.
- 3 Maret 2026 — Sertifikat HGB PT Indobuilco resmi berakhir. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih fisik hotel, sementara PT Indobuilco masih mengupayakan perpanjangan di jalur hukum.
- 23 Juni 2026 — Penggugat baru, Raden Mas Suryo Adiningrat, mendaftarkan gugatan dengan tuduhan bahwa lahan hotel adalah tanah warisan leluhurnya yang diambil alih secara tidak sah sejak era kolonial.
Isi Gugatan: Pembatalan Sertifikat hingga Ganti Rugi Rp 2 Triliun
Dalam gugatan setebal 47 halaman yang diterima kepaniteraan PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan tujuh tuntutan utama:
- Membatalkan seluruh produk hukum yang terkait dengan penguasaan lahan Hotel Sultan, termasuk HPL dan HGB yang pernah diterbitkan.
- Menyatakan Raden Mas Suryo Adiningrat sebagai satu-satunya ahli waris yang sah atas tanah tersebut berdasarkan bukti dokumen "Petok D" tertanggal 1867.
- Memerintahkan tergugat — PT Indobuilco dan Kementerian Sekretariat Negara — untuk menyerahkan kembali lahan beserta bangunan dalam kondisi kosong.
- Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2 triliun, yang mencakup potensi pendapatan hotel selama 50 tahun terakhir.
- Meminta pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset Hotel Sultan agar tidak dialihkan ke pihak lain.
- Memohon agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding (putusan serta merta).
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan.
Penggugat mengklaim memiliki dokumen "Petok D" — bukti kepemilikan tanah dari era kolonial — yang menurutnya tidak pernah dibatalkan secara hukum. Kuasa hukum penggugat, Fajar Widodo, menyatakan bahwa kliennya adalah generasi kelima dari pemilik awal yang tanahnya dikuasai tanpa ganti rugi.
Respons PT Indobuilco dan Pemerintah
Pihak PT Indobuilco melalui kuasa hukumnya, Darmawan & Partners, menyatakan gugatan ini tidak berdasar dan mencurigai motif di baliknya. "Kami telah menguasai lahan ini secara sah lebih dari 50 tahun dengan dasar hukum yang jelas. Munculnya klaim tiba-tiba dengan dokumen kolonial patut dipertanyakan keasliannya," ujar Darmawan, Selasa (24/6/2026).
Senada dengan itu, Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan aset negara yang tidak dapat digugat atas dasar klaim individu. Kepala Biro Hukum Setneg menyebutkan bahwa tanah tersebut telah tercatat dalam Daftar Barang Milik Negara (DBMN) dan tidak ada celah untuk diwariskan secara perdata. Sidang perdana dijadwalkan pada 7 Juli 2026 di PN Jakarta Pusat.
Comments (0)