JAKARTA — Sosok Ini Ajukan Gugatan Ahli Waris Hotel Sultan ke PN Jakpus

JAKARTA – Sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Seorang pria bernama Kusuma Atmadja (62) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pus

Jul 09, 2026 - 05:47
0 0
JAKARTA – Sengketa Hotel Sultan memasuki babak baru. Seorang pria bernama Kusuma Atmadja (62) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan mengklaim sebagai ahli waris sah almarhum Pontjo Sutowo, pendiri PT Indobuildco selaku pemilik dan pengelola Hotel Sultan. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan nomor perkara 312/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Kusuma meminta majelis hakim menetapkan dirinya sebagai ahli waris serta memberikan hak pengelolaan atas hotel dan aset-aset terkait, yang selama ini menjadi obyek sengketa antara PT Indobuildco dan pemerintah.

Kronologi Pendaftaran Gugatan di PN Jakpus

Timeline berikut merangkum langkah-langkah yang dilakukan Kusuma Atmadja hingga perkara terdaftar di PN Jakpus.

  1. 23 Juni 2026 pukul 10.30 WIB — Kusuma Atmadja bersama kuasa hukumnya, Prasetyo Adinata dari Kantor Hukum Prasetya & Partners, tiba di PN Jakpus dan menyerahkan berkas gugatan ke bagian kepaniteraan. Proses verifikasi dan pembayaran panjar biaya perkara selesai pada pukul 12.45 WIB, dan perkara resmi terdaftar.
  2. 24 Juni 2026 — Panitera PN Jakpus menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara, diketuai oleh Hakim Dwi Hartanto. Penetapan jadwal sidang perdana diumumkan pada hari yang sama: Senin, 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
  3. 25 Juni 2026 — Kuasa hukum Kusuma Atmadja mendistribusikan salinan gugatan kepada para tergugat, yaitu PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian ATR/BPN.

Identitas Penggugat dan Dasar Gugatan

Kusuma Atmadja memperkenalkan diri sebagai anak kandung Pontjo Sutowo dari hubungan pernikahan kedua yang tidak dicatatkan secara formal pada 1962. Dalam berkas gugatan, ia melampirkan surat pernyataan waris bertanggal 5 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Pontjo Sutowo di hadapan notaris, serta hasil uji tes DNA mitokondria yang menunjukkan kesesuaian dengan sampel kerabat almarhum. Kusuma menuntut:

  • Penetapan dirinya sebagai ahli waris sah;
  • Hak untuk mengelola Hotel Sultan dan aset PT Indobuildco;
  • Penundaan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 GBK yang diperintahkan Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1896 K/Pdt/2022.

“Kami memiliki bukti autentik. Ini adalah upaya terakhir klien kami untuk mendapatkan hak yang selama ini terabaikan,” ujar Prasetyo Adinata saat konferensi pers di depan PN Jakpus (23/6).

Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan

Hotel Sultan, yang berdiri di atas lahan seluas 12,7 hektare di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, telah menjadi obyek sengketa antara PT Indobuildco dan pemerintah sejak 2008. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengklaim lahan tersebut adalah milik negara dan PT Indobuildco tidak memiliki alas hak kuat setelah perjanjian bangun guna serah berakhir. Pada 18 November 2022, Mahkamah Agung memenangkan pemerintah dan memerintahkan pengosongan lahan. Namun, hingga pertengahan 2026, eksekusi belum tuntas karena berbagai upaya hukum dan negosiasi.

Munculnya klaim ahli waris baru berpotensi memperpanjang proses hukum. Kusuma Atmadja meminta status quo selama gugatan waris berjalan. Pihak PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara belum memberikan respons resmi. Sementara itu, Andi Setiawan, salah satu anak Pontjo Sutowo dari pernikahan pertama yang selama ini diakui sebagai pengelola, menyatakan akan menghormati proses hukum. “Kami baru tahu klaim ini dan akan mengkajinya bersama pengacara,” katanya.

Dengan terdaftarnya gugatan ini, posisi hukum Hotel Sultan semakin kompleks. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026 akan menentukan arah baru dari sengketa yang telah berjalan hampir dua dekade ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User