JAKARTA — Pria Ngevape di KRL Di-blacklist Seumur Hidup
Manajemen KAI Commuter memberlakukan sanksi larangan naik kereta rel listrik (KRL) seumur hidup terhadap seorang pria yang kedapatan menggunakan rokok elek
Manajemen KAI Commuter memberlakukan sanksi larangan naik kereta rel listrik (KRL) seumur hidup terhadap seorang pria yang kedapatan menggunakan rokok elektrik atau vape di dalam rangkaian kereta. Keputusan tegas ini diambil setelah unggahan video yang merekam aksi pria tersebut menyebar secara viral di berbagai platform media sosial pada Minggu, 10 Agustus 2025 malam.
"KAI Commuter tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang membahayakan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa. Kami sudah mengidentifikasi pelaku dan memasukkan data dirinya ke dalam sistem blacklist permanen," tegas VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Senin (11/8) dini hari.
Kronologi Kejadian hingga Viral di Media Sosial
Insiden bermula saat seorang penumpang di Gerbong 4 KRL rute Bogor—Jakarta Kota merekam seorang pria paruh baya yang mengenakan kaus abu-abu tengah menghirup vape modifikasi. Dalam rekaman amatir berkapasitas 57 detik itu, pelaku terlihat mengembuskan gumpalan asap tebal ke udara kabin yang penuh sesak oleh penumpang lain.
- Pukul 19.48 WIB — Penumpang di nomor KA 1530 rute Bogor—Jakarta Kota mulai merekam pria tersebut yang duduk di bangku prioritas sambil menggunakan perangkat vape berkapsul besar. Informasi dari petugas lapangan mengonfirmasi bahwa kereta tengah melintasi Stasiun Cilebut menuju Pasar Minggu.
- Pukul 20.12 WIB — Pelaku turun di Stasiun Manggarai tanpa dapat dicegah oleh petugas karena saat itu petugas pengamanan sedang menangani insiden lain di peron selatan.
- Pukul 21.30 WIB — Video mulai diunggah di akun X anonim dan dalam tempo dua jam langsung memperoleh lebih dari 1,2 juta tayangan serta 23.400 repost.
- Pukul 23.10 WIB — Tim Pengamanan Internal KAI Commuter mengaktifkan pelacakan melalui rekaman kamera pemantau (closed-circuit television/CCTV) di seluruh stasiun keberangkatan untuk mencocokkan wajah pelaku.
Langkah Identifikasi dan Sanksi Permanen
KAI Commuter mengombinasikan data tiket elektronik, denah posisi duduk, dan rekaman CCTV dari empat stasiun—Bogor, Depok, Manggarai, dan Jakarta Kota—untuk memastikan identitas pelaku. Hasil penyelidikan internal menunjukkan pria tersebut merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berinisial RS (42).
Pada Senin (11/8) pukul 06.30 WIB, RS dipanggil ke Pos Pengamanan Stasiun Bogor. Ia mengakui perbuatannya dan beralasan tengah mengisi daya baterai vape sebelum tanpa sadar mengoperasikannya. Namun, KAI Commuter tetap menjatuhkan sanksi maksimum:
- Larangan seumur hidup: data KTP elektronik dan biometrik wajah RS dimasukkan ke dalam basis data blacklist terintegrasi seluruh stasiun KRL Jabodetabek. Setiap kali ia mencoba memindai tiket, gate elektronik akan otomatis menolak.
- Sanksi pidana ringan: KAI Commuter melaporkan RS ke Polresta Bogor Kota dengan jeratan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang aktivitas merokok di dalam sarana perkeretaapian. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp15.000.000.
- Denda administrasi: RS juga diwajibkan membayar denda kebersihan dan pemulihan kenyamanan pengguna jasa sebesar Rp2.500.000 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2019.
VP Corporate Secretary Anne Purba mengimbuhkan, kasus ini menjadi ketiga kalinya selama tahun 2025 KAI Commuter menjatuhkan blacklist permanen kepada pelanggar aturan merokok atau vape di dalam KRL. "Kami berharap ini menjadi efek jera. Setiap satu hembusan asap mengganggu puluhan penumpang yang punya hak sama untuk menghirup udara bersih di transportasi publik," katanya.
Comments (0)