[JAKARTA] — OJK-Polri Bongkar Modus Henry Surya Bawa Kabur Dana Nasabah Prolife
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap skema investasi ilegal yang melibatkan Henry Surya (HS),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap skema investasi ilegal yang melibatkan Henry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife. Pelaku diduga membawa kabur dana milik ribuan nasabah melalui penawaran produk investasi fiktif berkedok reksa dana khusus. Pengungkapan ini menandai babak akhir dari rangkaian penyelidikan intensif yang dimulai sejak awal 2025 setelah gelombang pengaduan nasabah yang gagal memperoleh pencairan dana.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
OJK menerima lebih dari 1.800 laporan nasabah Prolife sepanjang Januari hingga Maret 2025. Para nasabah mengeluhkan gagal bayar atas investasi yang dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi, serta permintaan penarikan dana yang tidak dipenuhi. Laporan itu memicu audit investigasi OJK terhadap operasional PT Asuransi Jiwa Prolife, khususnya di luar produk asuransi resmi yang terdaftar.- Februari 2025: OJK menemukan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp450 miliar yang mengalir dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Henry Surya dan tiga perusahaan cangkang. Dana tersebut berasal dari sekitar 2.300 nasabah yang tergiur tawaran reksa dana khusus tidak terdaftar.
- Maret 2025: OJK menyerahkan temuan kepada Bareskrim Polri. Penyidik mulai melacak aliran dana dan menemukan bahwa uang nasabah diputar dalam trading forex ilegal di luar negeri, sementara sebagian besar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah pelaku, termasuk pembelian properti dan kendaraan mewah.
- 15 April 2025: Tim gabungan OJK dan Polri menangkap Henry Surya di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menyita dokumen kontrak investasi fiktif, bukti transfer, 3 unit mobil mewah, serta sertifikat 5 properti yang diduga dibeli dengan dana nasabah.
- 17 April 2025: OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dan memblokir seluruh aset perusahaan serta aset pribadi tersangka untuk pemulihan kerugian nasabah.
Comments (0)