[JAKARTA] — OJK-Polri Bongkar Modus Henry Surya Bawa Kabur Dana Nasabah Prolife

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap skema investasi ilegal yang melibatkan Henry Surya (HS),

Jul 09, 2026 - 17:12
0 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap skema investasi ilegal yang melibatkan Henry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife. Pelaku diduga membawa kabur dana milik ribuan nasabah melalui penawaran produk investasi fiktif berkedok reksa dana khusus. Pengungkapan ini menandai babak akhir dari rangkaian penyelidikan intensif yang dimulai sejak awal 2025 setelah gelombang pengaduan nasabah yang gagal memperoleh pencairan dana.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

OJK menerima lebih dari 1.800 laporan nasabah Prolife sepanjang Januari hingga Maret 2025. Para nasabah mengeluhkan gagal bayar atas investasi yang dijanjikan memberikan imbal hasil tinggi, serta permintaan penarikan dana yang tidak dipenuhi. Laporan itu memicu audit investigasi OJK terhadap operasional PT Asuransi Jiwa Prolife, khususnya di luar produk asuransi resmi yang terdaftar.
  1. Februari 2025: OJK menemukan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp450 miliar yang mengalir dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Henry Surya dan tiga perusahaan cangkang. Dana tersebut berasal dari sekitar 2.300 nasabah yang tergiur tawaran reksa dana khusus tidak terdaftar.
  2. Maret 2025: OJK menyerahkan temuan kepada Bareskrim Polri. Penyidik mulai melacak aliran dana dan menemukan bahwa uang nasabah diputar dalam trading forex ilegal di luar negeri, sementara sebagian besar digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah pelaku, termasuk pembelian properti dan kendaraan mewah.
  3. 15 April 2025: Tim gabungan OJK dan Polri menangkap Henry Surya di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi menyita dokumen kontrak investasi fiktif, bukti transfer, 3 unit mobil mewah, serta sertifikat 5 properti yang diduga dibeli dengan dana nasabah.
  4. 17 April 2025: OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dan memblokir seluruh aset perusahaan serta aset pribadi tersangka untuk pemulihan kerugian nasabah.

Modus Operandi: Reksa Dana Khusus Fiktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Henry Surya menjalankan modus penipuan dengan menawarkan produk “Reksa Dana Khusus Prolife” yang tidak terdaftar di OJK. Nasabah dijanjikan imbal hasil 12%–15% per tahun, jauh di atas bunga deposito atau reksa dana legal. Pelaku memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sudah memiliki polis asuransi resmi di Prolife, sehingga korban mengira produk tersebut bagian dari layanan perusahaan. Dana yang terkumpul tidak pernah dialokasikan ke instrumen investasi resmi. Sebaliknya, uang nasabah langsung dipindahkan ke rekening pribadi pelaku dan digunakan untuk trading valas melalui broker luar negeri tanpa izin, serta membiayai pengeluaran konsumtif. Hingga kasus ini terbongkar, total kerugian nasabah yang belum dikembalikan mencapai Rp320 miliar. OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk investasi melalui situs resmi OJK sebelum menanamkan dana. Saat ini Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan, sementara OJK bersama kepolisian masih mendata aset untuk memaksimalkan pengembalian dana kepada para korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User