[JAKARTA] — Pejabat Kejagung Kunjungi OJK Perkuat Eksekusi Perkara Keuangan

JAKARTA, Apaberita — Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Achmad

Jul 10, 2026 - 01:51
0 0
[JAKARTA] — Pejabat Kejagung Kunjungi OJK Perkuat Eksekusi Perkara Keuangan
JAKARTA, Apaberita — Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Achmad Muhtarom, berada di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (9/7/2026). Kehadiran pejabat struktural Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi melalui dokumentasi yang diterima Apaberita, menunjukkan ia memasuki gedung OJK di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.30 WIB.

Hingga siang hari, belum ada keterangan resmi dari kedua lembaga mengenai agenda kunjungan tersebut. Namun, mengacu pada lingkup tugas Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, langkah ini diduga kuat merupakan bagian dari koordinasi strategis penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Direktorat D Jampidum sendiri membidangi tindak pidana khusus yang mencakup kejahatan perbankan, pasar modal, pencucian uang, dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Koordinasi Eksekusi Putusan Sektor Keuangan

Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi memiliki fungsi vital dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap—termasuk perampasan aset, pembayaran uang pengganti, dan pidana tambahan lainnya—dapat berjalan efektif. Ketika perkara menyangkut entitas yang terdaftar dan diawasi OJK, seperti bank, perusahaan efek, atau asuransi, koordinasi dengan otoritas sektoral menjadi prasyarat agar eksekusi tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi hak korban atau negara.

“Secara kelembagaan, setiap kali ada putusan yang menyentuh aset atau operasional lembaga jasa keuangan, kami harus duduk bersama OJK untuk menyamakan langkah, mulai dari pemblokiran rekening, penelusuran beneficial ownership, hingga eksekusi lelang aset sitaan,” ujar seorang sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya. Namun, sumber tersebut tidak secara spesifik mengaitkan pernyataannya dengan kunjungan Achmad Muhtarom hari ini.

Latar Belakang Kerja Sama Kejaksaan-OJK

Kejaksaan Agung dan OJK telah terikat nota kesepahaman (MoU) sejak beberapa tahun lalu yang mencakup pertukaran data dan informasi intelijen, dukungan penegakan hukum, serta pengamanan aset. MoU tersebut diperkuat dengan perjanjian kerja sama teknis yang memungkinkan jaksa mengakses rekening keuangan tersangka lebih cepat melalui sistem OJK. Dalam beberapa kasus menonjol, seperti tindak pidana korporasi di sektor fintech dan investasi bodong, koordinasi kedua lembaga disebut mempercepat proses penyitaan dan pengembalian kerugian nasabah.

Dengan perkembangan perkara-perkara baru yang melibatkan aset digital dan layanan keuangan lintas batas, intensitas pertemuan antara Jampidum dan OJK meningkat. Kunjungan Achmad Muhtarom kali ini pun dinilai sebagai bagian dari agenda rutin yang bersifat teknis-operasional, meski tidak menutup kemungkinan membahas perkara spesifik yang sedang dalam tahap eksekusi.

Profil Singkat dan Konteks Tugas

Achmad Muhtarom merupakan jaksa karir yang sebelumnya bertugas di sejumlah kejaksaan tinggi sebelum dipercaya memimpin Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi. Direktorat D sendiri dipimpin oleh Direktur D yang bertanggung jawab langsung kepada Jampidum. Subdirektorat ini bertugas memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan progres eksekusi dari seluruh satuan kerja kejaksaan di Indonesia, khususnya untuk tindak pidana khusus yang memiliki dimensi keuangan kompleks.

OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank atau lembaga keuangan melakukan pemblokiran, serta memberikan keterangan ahli di pengadilan. Sinergi kedua lembaga menjadi kunci dalam mengeksekusi putusan pengadilan tanpa menimbulkan dampak sistemik.

Belum ada konfirmasi apakah pertemuan ini juga membahas kasus-kasus yang sedang menjadi perhatian publik, seperti penanganan investasi ilegal atau tindak pidana pencucian uang yang menyeret institusi keuangan besar. Apaberita akan terus memantau perkembangan informasi dari kedua belah pihak.

FAQ Esensial

[TAGS]: Achmad Muhtarom, Kejaksaan Agung, OJK, Jampidum, Eksekusi Perkara [SOCIAL_TWEET]: Pejabat Jampidum Kejagung, Achmad Muhtarom, sambangi Kantor OJK pagi tadi. Koordinasi teknis ini dinilai krusial untuk kelancaran eksekusi putusan perkara keuangan. #KejaksaanAgung #OJK #PenegakanHukum [SOCIAL_FB]: Subdirektorat Eksekusi Kejagung tiba-tiba muncul di Kantor OJK—ada agenda apa di balik pertemuan ini? Apakah terkait eksekusi kasus besar yang sedang berjalan? Simak laporan lengkapnya. [SOCIAL_TG]: 👀 Kunjungan mendadak Jampidum ke OJK pagi ini… Koordinasi eksekusi atau sinyal perkara baru? Pantau terus update-nya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User