[JAKARTA] — Pakar Sebut Usia Ideal Akses Media Sosial Pertama Anak 15 Tahun
Psikolog anak dan pakar keamanan digital, Dr. Ratna Dewi, M.Psi., mengungkapkan bahwa waktu ideal memberikan akses media sosial pertama kepada anak adalah
Psikolog anak dan pakar keamanan digital, Dr. Ratna Dewi, M.Psi., mengungkapkan bahwa waktu ideal memberikan akses media sosial pertama kepada anak adalah pada usia 15‒16 tahun. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Cerdas Digital Sejak Dini” yang digelar di Jakarta, Selasa (8/7/2025). Menurutnya, batas usia 13 tahun yang selama ini lazim digunakan oleh platform global dinilai terlalu dini karena mayoritas anak belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan literasi digital yang memadai.
Dasar Rekomendasi Usia 15‒16 Tahun
Dr. Ratna merujuk pada neurosains perkembangan yang menunjukkan bahwa korteks prefrontal—bagian otak yang mengatur pengambilan keputusan, kontrol impuls, dan empati—baru matang sepenuhnya pada pertengahan usia 20-an. Pada usia 15 tahun, fungsi tersebut mulai berkembang signifikan, sehingga anak lebih mampu menyaring konten negatif dan menolak tekanan sosial daring. Selain itu, survei internal timnya terhadap 1.200 responden orang tua di Jabodetabek menunjukkan bahwa:
- 78% anak usia 11‒13 tahun sudah memiliki minimal satu akun media sosial,
- 64% di antaranya mengaku pernah menerima pesan dari orang asing, dan
- 41% responden remaja melaporkan mengalami kecemasan akibat perbandingan sosial di platform.
Kronologi Peluncuran Panduan “15 Tahun Pertama”
Acara konferensi pers tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional #TahanDulu yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Berikut alur penyusunan panduannya:
- Januari‒Maret 2025: Tim peneliti mengkaji ulang 50 publikasi internasional tentang dampak media sosial terhadap perkembangan anak.
- April 2025: Dilakukan focus group discussion (FGD) dengan 300 anak usia 12‒17 tahun serta 200 orang tua.
- Mei‒Juni 2025: Rancangan panduan diuji publik lewat portal daring dan mendapat 11.400 masukan dari masyarakat.
- 8 Juli 2025: Panduan resmi dirilis dengan rekomendasi utama: usia 15 tahun sebagai batas minimal ideal kepemilikan akun media sosial mandiri.
Tahapan Pengawasan Orang Tua yang Disarankan
Panduan itu juga merinci fase pra-pemberian akses agar anak tidak langsung terjun bebas. “Pantau aktivitas digital anak secara berkala bukan hanya setelah mereka memiliki akun, tapi juga sejak awal pengenalan gawai,” tegas Dr. Ratna. Urutannya sebagai berikut:
- Usia 10‒12 tahun: Perkenalan internet hanya melalui perangkat keluarga, didampingi penuh, maksimal 1 jam per hari.
- Usia 13‒14 tahun: Anak boleh memiliki akun bersama (joint account) yang dikelola orang tua. Waktu layar maksimal 2 jam dengan jeda setiap 30 menit.
- Usia 15 tahun: Izin akun pribadi diberikan setelah anak lulus modul literasi digital selama 8 sesi (cyberbullying, privasi data, rekam jejak digital).
- Evaluasi Rutin: Setiap tiga bulan, orang tua dan anak wajib duduk bersama memeriksa daftar teman, riwayat unggahan, serta pengaturan privasi. Bila ditemukan pelanggaran, akses ditangguhkan selama 1‒4 minggu.
Panduan ini juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan aplikasi pemantau waktu layar dan filter konten, sekaligus pelibatan guru BK di sekolah untuk memperkuat edukasi digital. “Teknologi bukan musuh. Yang jadi soal adalah ketidaksiapan. Maka kita harus membereskan kesiapannya lebih dulu,” pungkas Dr. Ratna.
Comments (0)