Bahlil Ancam Tinjau RKAB Pengusaha Tambang jika Tak Pakai B50

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan ancaman tegas kepada para pelaku usaha pertambangan. Pemerintah akan m

Jul 09, 2026 - 16:54
0 2

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melontarkan ancaman tegas kepada para pelaku usaha pertambangan. Pemerintah akan meninjau kembali Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan yang enggan menggunakan bahan bakar B50 dalam kegiatan operasionalnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional percepatan implementasi biodiesel guna menekan impor solar dan memperkuat kemandirian energi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam sebuah forum dialog energi di Jakarta, Selasa (11/3/2025). Ia menekankan bahwa instrumen RKAB—yang menjadi prasyarat utama operasi tambang—akan dimanfaatkan sebagai pengungkit kepatuhan terhadap kebijakan energi nasional.

“Saya minta kepada seluruh pengusaha pertambangan untuk segera menggunakan BBM B50 dalam kegiatan operasionalnya. Kalau tidak, saya akan meninjau kembali RKAB perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Bahlil.

Dorongan Konkret ke Sektor Padat Energi

B50 merupakan campuran 50% biodiesel berbasis minyak sawit dan 50% solar murni. Pemerintah menargetkan peningkatan porsi campuran ini secara bertahap, dari B35 yang saat ini berlaku menjadi B50 pada 2026. Sektor pertambangan dinilai sebagai konsumen BBM terbesar non-transportasi sehingga menjadi prioritas dalam program substitusi ini. Data Kementerian ESDM menunjukkan konsumsi solar nasional oleh sektor industri dan pertambangan mencapai 38% dari total konsumsi solar tahunan, atau setara 15,2 juta kiloliter pada 2024.

Bahlil menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan B50 tidak hanya menjadi alat transisi energi, tetapi juga upaya menyelamatkan neraca perdagangan. “Setiap peningkatan 5% campuran biodiesel mampu menghemat devisa sekitar US$1,2 miliar per tahun,” ujarnya. Dengan volume konsumsi sektor tambang yang besar, adopsi B50 akan menciptakan dampak fiskal yang signifikan sekaligus menyerap produksi sawit domestik.

Mekanisme Peninjauan RKAB

RKAB adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat target produksi, penjualan, serta rencana biaya operasional perusahaan tambang. Dokumen ini wajib disetujui oleh Kementerian ESDM sebagai dasar legalitas beroperasi. Peninjauan RKAB, jelas Bahlil, akan memeriksa apakah perusahaan sudah menganggarkan biaya pembelian B50. Bila tidak ditemukan alokasi tersebut, izin operasi dapat ditangguhkan.

“Pemerintah tidak ragu menunda pengesahan RKAB perusahaan yang bandel. Kami ingin semua pemegang izin tambang berkontribusi pada ketahanan energi nasional, bukan hanya mengejar profit semata,” tegasnya. Aturan ini akan diintegrasikan dalam beleid revisi Peraturan Menteri ESDM tentang pelaksanaan program biodiesel yang sedang digodok.

Respon dan Kesiapan Industri

Sejumlah asosiasi pengusaha tambang menyatakan siap mengikuti arahan, namun menyoroti ketersediaan pasokan dan harga B50 di lapangan. Hingga saat ini, infrastruktur blending dan distribusi B50 masih perlu diperluas. Pemerintah berjanji menggandeng PT Pertamina (Persero) dan produsen biodiesel untuk menjamin suplai di wilayah-wilayah operasional tambang utama seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Bahlil mengatakan bahwa uji coba penggunaan B50 pada alat berat tambang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan menunjukkan hasil yang memuaskan tanpa modifikasi mesin yang berarti. “Penyesuaian hanya pada filter dan selang bahan bakar, itu pun minor. Biaya investasinya kecil dibandingkan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Dengan tekanan ini, Kemeterian ESDM menargetkan seluruh perusahaan tambang besar sudah beralih ke B50 paling lambat triwulan ketiga 2025, sembari terus memperluas infrastruktur pendukung. Ketidakpatuhan akan berbuntut pada pencabutan izin operasional melalui mekanisme evaluasi RKAB.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User