KPK Periksa Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Bupati Edison

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat kunci di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yaitu Sekretaris Daerah (

Jul 09, 2026 - 17:07
0 0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat kunci di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius dan Anggota DPRD Harmison. Keduanya dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 9 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Edison. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengusut tuntas aliran uang haram dan memperkuat konstruksi perkara yang telah menjerat sejumlah pihak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Juli 2025. Saat itu, tim penindakan mengamankan Bupati Edison bersama tujuh orang lainnya di sejumlah lokasi di Muara Enim dan Palembang. Dari hasil OTT, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang diduga bagian dari commitment fee proyek infrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Edison kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara beberapa pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi dan Perkembangan Perkara

Setelah penetapan tersangka, KPK mengembangkan penyidikan ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penganggaran, pencairan, dan pengawasan proyek. Sekda Yulius—yang saat itu menjabat sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah—diduga kuat mengetahui detail teknis pengalokasian dana. Sementara Harmison, sebagai anggota DPRD, diduga memiliki peran dalam pembahasan anggaran proyek-proyek strategis yang dikorupsi. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan karena pada panggilan pertama 25 Juni 2026 keduanya tidak hadir dengan alasan tugas kedinasan. KPK menegaskan bahwa pemanggilan kali ini bersifat wajib dan akan dibarengi dengan mekanisme jemput paksa bila kembali diabaikan.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Edison diduga menerima suap dari sejumlah kontraktor untuk mendapatkan paket proyek senilai total Rp189 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025. Uang suap tersebut mengalir melalui perantara, di antaranya seorang ajudan bupati yang telah lebih dahulu divonis 4 tahun penjara pada Februari 2026. Kini, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat struktural dan legislatif yang diduga memuluskan pencairan anggaran tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Peran Strategis Saksi dalam Pengungkapan Kasus

Pemeriksaan terhadap Sekda Yulius akan difokuskan pada mekanisme persetujuan anggaran, alur komunikasi dengan kepala daerah, serta kemungkinan instruksi langsung dari Edison untuk mengarahkan lelang proyek ke rekanan tertentu. Sementara itu, Harmison sebagai wakil rakyat akan dimintai keterangan soal pembahasan di Banggar DPRD yang menyetujui alokasi dana proyek. Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Sriwijaya, Dr. Indra Gunawan, “Keterangan dua saksi ini dapat menjadi mata rantai penting untuk membuktikan adanya kesepakatan diam-diam antara eksekutif dan legislatif. Pola korupsi di daerah kerap melibatkan kolaborasi keduanya,” ujarnya saat dihubungi.

Profil Singkat Saksi
NamaJabatanWaktu PemeriksaanFokus Keterangan
YuliusSekretaris Daerah Muara Enim9 Juli 2026Alur persetujuan anggaran proyek, komunikasi dengan bupati, pengelolaan keuangan daerah
HarmisonAnggota DPRD Muara Enim9 Juli 2026Pembahasan anggaran di Banggar, proses persetujuan proyek, pengawasan

KPK juga mengonfirmasi bahwa selain kedua saksi, masih ada lima orang lainnya yang dalam daftar panggil berikutnya untuk melengkapi bukti sebelum berkas perkara Bupati Edison dilimpahkan ke pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, Edison masih menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User