Indonesia Desak Kompensasi Adil Karya Jurnalistik di Era AI

Jakarta, APABERITA — Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan empat posisi pokok dalam forum internasional untuk memperkuat perlindungan karya jurnal

Jul 09, 2026 - 16:53
0 0
Jakarta, APABERITA — Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan empat posisi pokok dalam forum internasional untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari rezim hak cipta di tengah masifnya disrupsi kecerdasan buatan dan platform digital. Delegasi Indonesia menegaskan bahwa produk jurnalistik—meliputi teks, foto, video, dan infografis yang dihasilkan oleh institusi pers profesional—harus mendapat pengakuan eksplisit sebagai objek perlindungan hak cipta yang setara dengan karya kreatif lainnya. Langkah ini merupakan respons langsung atas maraknya pemanfaatan konten berita oleh agregator digital dan sistem AI generatif tanpa mekanisme kompensasi yang adil.

Empat Pilar Posisi Indonesia

Pemerintah merumuskan empat posisi kunci yang disampaikan dalam perundingan multilateral, antara lain:
  • Pertama, karya jurnalistik wajib diakui sebagai objek perlindungan hak cipta secara penuh, bukan sekadar konten derivatif yang dapat dipungut secara bebas oleh platform teknologi.
  • Kedua, pemanfaatan konten berita untuk kepentingan komersial—termasuk oleh mesin pencari, agregator berita, dan model AI generatif—harus disertai lisensi atau mekanisme kompensasi finansial kepada pemilik hak.
  • Ketiga, platform digital dan pengembang AI memiliki kewajiban transparansi dalam penggunaan data jurnalistik, termasuk pencantuman sumber dan rekam jejak pemanfaatan konten.
  • Keempat, negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan skema pembagian manfaat (benefit-sharing) yang proporsional agar industri media nasional tidak tergerus oleh dominasi platform global.
Posisi ini disampaikan dalam Sidang Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait WIPO di Jenewa, Swiss, di mana Indonesia menjadi salah satu negara yang paling vokal menyuarakan urgensi regulasi transnasional soal hak penerbit (publisher’s right).

Konteks dan Urgensi

Langkah Indonesia sejalan dengan tren global pasca-penerapan EU Directive on Copyright in the Digital Single Market, Pasal 15 yang mengatur hak penerbit pers. Sejumlah negara seperti Australia melalui News Media Bargaining Code juga telah lebih dulu mewajibkan platform raksasa seperti Google dan Meta membayar kompensasi kepada perusahaan media lokal.
"Kami tidak ingin industri jurnalisme nasional menjadi sekadar pemasok bahan baku gratis bagi model bisnis AI global," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya.
Data Dewan Pers per Februari 2025 mencatat terdapat 2.890 perusahaan media terverifikasi di Indonesia, namun hanya 11 persen yang memiliki skema kerja sama komersial dengan platform digital. Sisanya, konten mereka tetap terindeks dan dimanfaatkan tanpa mekanisme bagi hasil yang jelas.

Langkah Domestik dan Internasional Lanjutan

Di level nasional, pemerintah bersama Dewan Pers dan konstituen media tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Hak Penerbit yang telah melalui uji publik sepanjang 2024. Regulasi domestik ini diharapkan menjadi fondasi hukum sebelum Indonesia mendorong perjanjian binding di tataran global. Sementara di arena WIPO, posisi Indonesia akan dimasukkan dalam draft recommendation yang akan dibahas pada sesi pleno selanjutnya pada September 2025. Indonesia juga membangun koalisi dengan negara-negara Afrika dan Amerika Latin yang memiliki kepentingan serupa—mayoritas adalah negara berkembang dengan industri media yang rentan terhadap disrupsi teknologi. "Dengan posisi ini, Indonesia menegaskan kedaulatan digital dan perlindungan terhadap karya intelektual anak bangsa di tengah lanskap teknologi yang bergerak sangat cepat," tutup pernyataan resmi delegasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User