Indonesia Desak Kompensasi Adil Karya Jurnalistik di Era AI
Jakarta, APABERITA — Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan empat posisi pokok dalam forum internasional untuk memperkuat perlindungan karya jurnal
Jakarta, APABERITA — Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan empat posisi pokok dalam forum internasional untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari rezim hak cipta di tengah masifnya disrupsi kecerdasan buatan dan platform digital.
Delegasi Indonesia menegaskan bahwa produk jurnalistik—meliputi teks, foto, video, dan infografis yang dihasilkan oleh institusi pers profesional—harus mendapat pengakuan eksplisit sebagai objek perlindungan hak cipta yang setara dengan karya kreatif lainnya. Langkah ini merupakan respons langsung atas maraknya pemanfaatan konten berita oleh agregator digital dan sistem AI generatif tanpa mekanisme kompensasi yang adil.
Empat Pilar Posisi Indonesia
Pemerintah merumuskan empat posisi kunci yang disampaikan dalam perundingan multilateral, antara lain:- Pertama, karya jurnalistik wajib diakui sebagai objek perlindungan hak cipta secara penuh, bukan sekadar konten derivatif yang dapat dipungut secara bebas oleh platform teknologi.
- Kedua, pemanfaatan konten berita untuk kepentingan komersial—termasuk oleh mesin pencari, agregator berita, dan model AI generatif—harus disertai lisensi atau mekanisme kompensasi finansial kepada pemilik hak.
- Ketiga, platform digital dan pengembang AI memiliki kewajiban transparansi dalam penggunaan data jurnalistik, termasuk pencantuman sumber dan rekam jejak pemanfaatan konten.
- Keempat, negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan skema pembagian manfaat (benefit-sharing) yang proporsional agar industri media nasional tidak tergerus oleh dominasi platform global.
Konteks dan Urgensi
Langkah Indonesia sejalan dengan tren global pasca-penerapan EU Directive on Copyright in the Digital Single Market, Pasal 15 yang mengatur hak penerbit pers. Sejumlah negara seperti Australia melalui News Media Bargaining Code juga telah lebih dulu mewajibkan platform raksasa seperti Google dan Meta membayar kompensasi kepada perusahaan media lokal."Kami tidak ingin industri jurnalisme nasional menjadi sekadar pemasok bahan baku gratis bagi model bisnis AI global," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya.Data Dewan Pers per Februari 2025 mencatat terdapat 2.890 perusahaan media terverifikasi di Indonesia, namun hanya 11 persen yang memiliki skema kerja sama komersial dengan platform digital. Sisanya, konten mereka tetap terindeks dan dimanfaatkan tanpa mekanisme bagi hasil yang jelas.
Comments (0)