Jakarta — OJK Larang Himpun Dana dari Luar Kawasan PFII

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan larangan bagi seluruh pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun

Jul 09, 2026 - 07:46
0 0
Jakarta — OJK Larang Himpun Dana dari Luar Kawasan PFII

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengusulkan larangan bagi seluruh pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di luar kawasan tersebut. Langkah ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2926). OJK menilai pembatasan ini krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memastikan PFII beroperasi sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Benteng Stabilitas di Tengah Ambisi Global

PFII dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus yang menawarkan insentif fiskal dan regulasi ramah bisnis untuk menarik investor dan lembaga keuangan global. Namun, terbukanya pintu bagi penghimpunan dana dari masyarakat di luar kawasan—yang masih berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia—dikhawatirkan akan menciptakan shadow banking yang dapat mengganggu transmisi kebijakan moneter dan pengawasan perbankan nasional. OJK menegaskan, usulan ini bukan untuk menghambat pertumbuhan PFII, melainkan untuk mencegah potensi arbitrase regulasi yang merugikan sistem keuangan secara keseluruhan.

Data yang dipaparkan dalam RDPU menunjukkan bahwa tanpa adanya batasan, dana masyarakat di luar PFII dapat dengan mudah tersedot ke dalam entitas-entitas yang berada di bawah pengawasan OJK secara terbatas. Hal ini menimbulkan risiko sistemik dan mempersulit deteksi dini atas praktik pencucian uang atau pendanaan terorisme. "Kita tidak ingin PFII menjadi celah yang justru merapikan integritas sistem keuangan kita sendiri," ujar Dian Ediana Rae dengan nada tegas.

Berkaca dari Dubai International Financial Centre

Usulan OJK ini terinspirasi langsung dari model Dubai International Financial Centre (DIFC) yang sukses memisahkan aktivitas keuangan domestik dengan transaksi di kawasan finansial internasional. Di DIFC, entitas bisnis dilarang keras menghimpun dana dari penduduk Uni Emirat Arab di luar yurisdiksi pusat keuangan tersebut. Langkah tersebut terbukti mampu menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dengan melindungi kepentingan nasional.

"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," urai Dian.

Dengan mengadopsi pendekatan serupa, OJK berharap PFII dapat fokus menjadi hub finansial internasional tanpa mengorbankan fondasi financial safety net domestik. Regulasi ini nantinya akan memuat definisi tegas tentang apa yang dimaksud dengan "luar wilayah PFII" agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Tantangan Implementasi dan Perlindungan Konsumen

OJK menyadari bahwa penerapan larangan ini memerlukan pengawasan ketat serta kerja sama dengan berbagai otoritas, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dian Ediana Rae menambahkan, edukasi publik akan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak dalam tawaran investasi dari entitas PFII yang beroperasi di luar batas kewenangannya. "Kami akan perkuat literasi keuangan agar masyarakat paham mana yang legal dan mana yang berbahaya," tegasnya.

Proposal ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR sebelum diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan. Jika disahkan, sanksi tegas akan menanti para pelaku usaha yang melanggar, termasuk pencabutan izin usaha. Sinyal dari DPR sendiri cukup positif; sejumlah anggota dewan menekankan pentingnya menjaga asas kehati-hatian agar PFII tidak menjadi bumerang bagi kedaulatan moneter nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User