Said Iqbal Temui Purbaya Bahas Usul Penghapusan Pajak JHT
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kem
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut secara spesifik membahas usulan penghapusan pajak yang dikenakan terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Said Iqbal menyampaikan sejumlah poin fundamental kepada Bendahara Negara terkait mengapa pajak atas JHT perlu dihapus. Ia menegaskan bahwa posisi JHT sangat berbeda dengan produk tabungan komersial karena merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang dijalankan oleh negara.
Kronologi dan Pokok Bahasan Pertemuan
Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu siang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan usai pertemuan, berikut adalah urutan pokok bahasan yang disampaikan Said Iqbal kepada Menteri Purbaya:
- Penegasan fungsi JHT sebagai tabungan sosial. Said Iqbal membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa JHT adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan produk perbankan atau investasi sukarela yang bertujuan mencari keuntungan.
- Penyampaian keberatan terhadap pengenaan pajak. Ia menyatakan bahwa tidak tepat apabila tabungan sosial yang dirancang untuk melindungi rakyat, khususnya buruh dan pekerja, justru dikenai pajak yang sama dengan mekanisme tabungan komersial.
- Permohonan penghapusan pajak JHT. Poin inti pertemuan adalah permintaan agar pemerintah menghapus seluruh beban pajak yang melekat pada dana JHT, sehingga pekerja dapat menerima manfaat pensiun secara utuh tanpa potongan fiskal.
“Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya,” tegas Said Iqbal dalam pernyataan resminya usai bertemu Purbaya.
Kedudukan JHT sebagai Perlindungan Sosial
Dalam argumentasinya, Said Iqbal menekankan perbedaan mendasar antara tabungan sosial JHT dengan tabungan komersial. Tabungan komersial bersifat sukarela dan bertujuan akumulasi kekayaan, sehingga wajar jika negara membebankan pajak atas bunga atau hasil pengembangannya. Sebaliknya, JHT adalah iuran wajib yang dipotong langsung dari upah pekerja dan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan mandat utama untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Pengenaan pajak pada pencairan dana tersebut dinilai akan mengurangi nilai perlindungan yang seharusnya diterima pekerja.
Latar Belakang Usulan dan Tindak Lanjut
Usulan penghapusan pajak JHT bukanlah wacana baru di kalangan serikat pekerja. Sejumlah organisasi buruh telah lama mendorong revisi aturan perpajakan yang berkaitan dengan dana pensiun dan jaminan sosial. Pertemuan ini menandai adanya saluran langsung antara perwakilan presiden dan kementerian teknis untuk mencari solusi yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai respons atas usulan tersebut. Namun, komunikasi yang terbangun diharapkan dapat membuka jalan bagi evaluasi kebijakan perpajakan JHT secara menyeluruh.
Bagi pekerja, kepastian akan bebas pajak atas JHT akan memberikan manfaat pensiun yang lebih optimal dan memperkuat fungsi jaring pengaman sosial di hari tua. Pemerintah diharapkan segera mengkaji ulang regulasi yang ada agar selaras dengan semangat perlindungan tenaga kerja yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
Comments (0)