Driver Ojol Keluhkan Potongan Aplikator Masih 20% Meski Aturan Baru 8%
JAKARTA — Para pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang masih tinggi, berkisar di atas 20%, meskipun kebijakan baru pemangkasa
JAKARTA — Para pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang masih tinggi, berkisar di atas 20%, meskipun kebijakan baru pemangkasan menjadi 8% telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mewajibkan aplikator menurunkan potongan pendapatan mitra pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan fakta di lapangan tak sejalan dengan regulasi. "Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," ujar Lily saat dihubungi, Rabu (8/7/2026). Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa kebijakan yang diharapkan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi belum sepenuhnya diimplementasikan oleh platform.
Kronologi dan Isi Perpres No. 27/2026
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres No. 27/2026 pada pertengahan 2026 setelah serangkaian dialog dengan perwakilan pengemudi dan perusahaan aplikator. Regulasi ini memuat sejumlah poin perlindungan bagi pekerja transportasi daring, termasuk batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 8% dari nilai transaksi. Ketentuan itu berlaku efektif per 1 Juli 2026 bagi seluruh platform ride-hailing dan layanan pesan-antar di Indonesia.
Sebelum aturan baru berlaku, potongan aplikator umumnya berkisar antara 15% hingga 25%, bergantung pada skema kemitraan, jenis layanan, dan wilayah operasional. Dengan angka sebesar itu, seorang pengemudi yang memperoleh pendapatan kotor Rp300.000 per hari harus merelakan sekitar Rp45.000–Rp75.000 hanya untuk biaya aplikasi. Pemerintah memandang potongan tinggi mengurangi kesejahteraan mitra dan mendorong batasan 8% sebagai bagian dari perlindungan ekonomi pengemudi.
Realita Lapangan: Potongan Masih Di Atas 20%
Berdasarkan penuturan Lily Pujiati, pengenaan potongan aplikasi pada pekan pertama Juli 2026 tidak menunjukkan penurunan signifikan. Ia menyebut nominal yang dipotong aplikator masih identik dengan mekanisme lama. Indikasi ini memunculkan dugaan bahwa platform belum menyesuaikan sistem mereka, atau menggunakan skema komponen biaya lain yang secara keseluruhan membuat beban pengemudi tetap tinggi meskipun presentase nominalnya diubah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak aplikator maupun Kementerian Perhubungan selaku pembina sektor transportasi daring. Ketidakjelasan implementasi ini memicu kekecewaan di kalangan mitra pengemudi yang sebelumnya menyambut positif terbitnya Perpres 27/2026. Mereka khawatir potongan besar akan terus tergerus dari pendapatan harian yang rata-rata hanya mencukup biaya operasional dan kebutuhan pokok.
Harapan Pengemudi dan Potensi Tindak Lanjut
SPAI dan komunitas pengemudi mendesak pemerintah segera melakukan audit dan pengawasan langsung terhadap aplikator. Mereka ingin kepastian bahwa aturan 8% benar-benar dijalankan tanpa celah seperti penambahan biaya administrasi, asuransi wajib berlebihan, atau perubahan skema bonus yang merugikan. Apabila ketidakpatuhan berlanjut, serikat pekerja membuka peluang untuk menyampaikan laporan resmi ke Kementerian Perhubungan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Di sisi lain, sejumlah pengamat transportasi mencatat bahwa aplikator dapat memanfaatkan transisi ini dengan merancang ulang struktur tarif, misalnya menaikkan biaya layanan ke konsumen agar margin pendapatan driver tetap terjaga. Namun, langkah itu berpotensi membebani pengguna dan memicu perdebatan baru. Transparansi pemotongan dan pelibatan mitra dalam perumusan kebijakan menjadi kunci penyelesaian.
Data internal SPAI menunjukkan bahwa sebelum Perpres berlaku, rata-rata penghasilan bersih pengemudi ojol di Jabodetabek berkisar Rp150.000–Rp250.000 per hari. Dengan pemangkasan mandat menjadi 8%, pendapatan bersih seharusnya naik sekitar Rp20.000–Rp40.000 per hari. Kenyataan bahwa angka tersebut belum tercermin dalam keseharian pengemudi membuktikan masih ada kesenjangan antara regulasi dan eksekusi di tingkat teknis.
Situasi ini akan terus dipantau oleh para pemangku kepentingan. Apabila tidak ada perubahan dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin eskalasi protes dan tuntutan hukum akan mewarnai industri transportasi daring nasional. Publik menanti langkah konkret pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi para pekerja garda depan sektor ini.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%." — Lily Pujiati, Ketua SPAI
- Perpres 27/2026: Batas maksimal potongan aplikasi 8% berlaku 1 Juli 2026.
- Klaim lapangan: Potongan belum berubah, tetap di atas 20% pekan pertama Juli.
- Desakan: Serikat pekerja minta audit kepatuhan aplikator oleh pemerintah.
Comments (0)