Jakarta — BEI Reviu Papan Pemantauan Khusus Demi Penguatan Pasar
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip co
Jakarta — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip continuous improvement untuk menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal. Penyempurnaan yang disiapkan mencakup usulan perubahan sejumlah kriteria serta mekanisme perdagangan di papan itu, berdasarkan hasil implementasi Full Call Auction (FCA) yang berlaku sejak 25 Maret 2024.
Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, dan pelindungan investor. BEI menegaskan, revisi ini bukan sekadar formalitas, melainkan respons atas dinamika perdagangan yang berkembang.
“Kami terus mengevaluasi efektivitas Papan Pemantauan Khusus pasca penerapan FCA. Hasil evaluasi ini menjadi dasar penyempurnaan agar pengawasan berjalan optimal dan investor terlindungi,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, dalam keterangan resmi, Senin (6/4).
Kriteria Baru dan Mekanisme Perdagangan Diperketat
Papan Pemantauan Khusus awalnya dibentuk untuk menampung saham-saham yang memerlukan perhatian khusus, baik karena kondisi fundamental maupun likuiditas di bawah standar tertentu. Dengan berlakunya mekanisme FCA, seluruh transaksi di papan ini dilakukan secara lelang pada waktu-waktu tertentu, bukan secara terus-menerus, sehingga proses penemuan harga menjadi lebih terukur. Namun, BEI menilai masih ada ruang perbaikan pada kriteria masuk dan mekanisme keluar papan tersebut.
Dalam evaluasi terkini, BEI mengidentifikasi beberapa kriteria yang perlu disesuaikan, antara lain:
- Ambang batas likuiditas dan kapitalisasi pasar: BEI mempertimbangkan pengetatan batas minimum volume transaksi harian dan nilai kapitalisasi pasar agar saham dengan likuiditas sangat rendah dapat segera masuk Papan Pemantauan Khusus.
- Parameter fundamental: Saham dengan ekuitas negatif, opini audit tidak wajar (disclaimer), atau kondisi keuangan yang memburuk secara signifikan akan lebih cepat diidentifikasi.
- Transparansi informasi: Keterlambatan penyampaian laporan keuangan atau pengumuman material akan menjadi pemicu langsung perpindahan ke papan ini.
- Mekanisme transisi: BEI menyiapkan ketentuan yang lebih jelas mengenai syarat dan prosedur saham keluar dari Papan Pemantauan Khusus, termasuk evaluasi berkala yang lebih ketat.
Selain penyesuaian kriteria, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan FCA. Beberapa opsi yang dipertimbangkan adalah penambahan sesi lelang dan penyesuaian rentang harga minimum untuk memastikan pergerakan harga tetap wajar meski dalam volume rendah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi manipulasi dan volatilitas ekstrem yang sering terjadi pada saham dengan likuiditas tipis.
Mengacu pada Prinsip Pelindungan Investor
Direktur Penilaian Perusahaan BEI menekankan bahwa seluruh penyempurnaan ini bertujuan utama untuk memperkuat pelindungan investor ritel. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah saham di Papan Pemantauan Khusus mengalami fluktuasi harga tajam yang merugikan investor perorangan. Dengan kriteria yang lebih ketat dan transparan, investor diharapkan memiliki acuan lebih jelas sebelum mengambil keputusan investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada saham yang lolos dari pengawasan semestinya. Papan Pemantauan Khusus harus benar-benar menjadi alat deteksi dini, bukan sekadar penanda,” tambahnya.
Arah Pasar Modal yang Lebih Sehat
Langkah evaluasi ini sejalan dengan cetak biru pengembangan pasar modal Indonesia 2024–2028 yang menekankan integritas, stabilitas, dan inklusivitas. BEI menargetkan aturan revisi ini dapat berlaku pada triwulan ketiga 2024 setelah melalui konsultasi publik dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaku pasar menyambut positif inisiatif tersebut karena diyakini akan mempersempit celah transaksi yang merugikan dan memperkuat kepercayaan investor.
Sebagai informasi, sejak implementasi FCA pada 25 Maret 2024, total saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus berfluktuasi antara 150–170 saham dari sekitar 850 emiten tercatat. Volatilitas intraday pada saham-saham tersebut menurun rata-rata 25 persen dibandingkan periode sebelum FCA, menunjukkan efektivitas awal mekanisme lelang. Namun demikian, masih terdapat sekitar 12 persen saham di papan itu yang mengalami lonjakan harga tidak wajar, menjadi perhatian BEI untuk penyempurnaan selanjutnya.
Dengan penyempurnaan yang tengah digodok, BEI berharap Papan Pemantauan Khusus tidak hanya menjadi instrumen pengawasan yang reaktif, tetapi juga semakin proaktif dalam menjaga kualitas pasar modal Indonesia.
Comments (0)