Purwokerto — Pelaku Penipuan Investasi Bank Mantap Sudah Ditahan

Jakarta – Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang mengguncang

Jul 08, 2026 - 15:02
0 0
Purwokerto — Pelaku Penipuan Investasi Bank Mantap Sudah Ditahan
Jakarta – Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang mengguncang PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut kini memasuki babak baru setelah pelaku berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum (APH). Kronologi pengungkapan kasus ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan jajaran direksi PT TASPEN di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

  1. Penemuan Kasus — Kasus penipuan berkedok investasi terdeteksi di Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto. Dugaan awal mengarah pada keterlibatan seorang oknum mantan pegawai bank setempat yang memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi penipuan terhadap nasabah.
  2. Penanganan Internal — Pihak Bank Mandiri Taspen selaku entitas tempat oknum bekerja langsung mengambil alih penanganan kasus. Rony menegaskan bahwa Bank Mantap merupakan entitas berbeda (different entity) dari PT TASPEN, meskipun TASPEN merupakan salah satu pemegang saham bersama Bank Mandiri. "Mengenai kasus di Purwokerto itu kejadiannya memang oknum di Bank Mandiri Taspen, Pak. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen," jelas Rony.
  3. Pelibatan Aparat Penegak Hukum — Bank Mantap meneruskan kasus ini ke jalur hukum. Langkah tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan terhadap pelaku. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. "Sudah masuk, ditahan, segala macam," tegas Rony di hadapan anggota Komisi VI DPR.
  4. Koordinasi Antar Pemegang Saham — Sebagai salah satu pemegang saham Bank Mantap, PT TASPEN menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada manajemen bank. Rony menekankan prinsip tata kelola korporasi bahwa TASPEN dan Bank Mandiri Taspen merupakan dua entitas hukum yang terpisah, meskipun memiliki hubungan kepemilikan saham.

Struktur Kepemilikan Bank Mantap

PT Bank Mandiri Taspen merupakan entitas perbankan hasil sinergi antara dua BUMN besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT TASPEN (Persero). Struktur kepemilikan saham terbagi di antara kedua entitas tersebut, namun operasional dan manajemen Bank Mantap berjalan secara independen. Prinsip different entity yang ditekankan oleh Rony Hanityo menunjukkan adanya batasan tegas antara tanggung jawab pemegang saham dan kewenangan manajemen bank dalam menangani masalah internal, termasuk kasus hukum yang melibatkan pegawainya.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penangkapan pelaku menjadi sinyal positif bagi upaya penyelesaian kasus dan pemulihan kepercayaan nasabah. Rony Hanityo, yang berbicara mewakili PT TASPEN selaku pemegang saham, menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan keadilan bagi para korban. "Kita serahkan kepada mereka dan sudah diteruskan oleh pihak APH," pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen terkait jumlah kerugian nasabah maupun total korban yang terdampak dalam kasus penipuan berkedok investasi di Cabang Purwokerto tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User