Purwokerto — Pelaku Penipuan Investasi Bank Mantap Sudah Ditahan
Jakarta – Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang mengguncang
Jakarta – Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo, akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kasus penipuan berkedok investasi yang mengguncang PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut kini memasuki babak baru setelah pelaku berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum (APH).
Kronologi pengungkapan kasus ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dan jajaran direksi PT TASPEN di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kronologi Pengungkapan Kasus
- Penemuan Kasus — Kasus penipuan berkedok investasi terdeteksi di Bank Mantap Kantor Cabang Purwokerto. Dugaan awal mengarah pada keterlibatan seorang oknum mantan pegawai bank setempat yang memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksi penipuan terhadap nasabah.
- Penanganan Internal — Pihak Bank Mandiri Taspen selaku entitas tempat oknum bekerja langsung mengambil alih penanganan kasus. Rony menegaskan bahwa Bank Mantap merupakan entitas berbeda (different entity) dari PT TASPEN, meskipun TASPEN merupakan salah satu pemegang saham bersama Bank Mandiri. "Mengenai kasus di Purwokerto itu kejadiannya memang oknum di Bank Mandiri Taspen, Pak. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen," jelas Rony.
- Pelibatan Aparat Penegak Hukum — Bank Mantap meneruskan kasus ini ke jalur hukum. Langkah tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan terhadap pelaku. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. "Sudah masuk, ditahan, segala macam," tegas Rony di hadapan anggota Komisi VI DPR.
- Koordinasi Antar Pemegang Saham — Sebagai salah satu pemegang saham Bank Mantap, PT TASPEN menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada manajemen bank. Rony menekankan prinsip tata kelola korporasi bahwa TASPEN dan Bank Mandiri Taspen merupakan dua entitas hukum yang terpisah, meskipun memiliki hubungan kepemilikan saham.
Comments (0)