Jakarta — Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus

Langkah kaki Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said

Jul 08, 2026 - 15:14
0 0
Jakarta — Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus

Langkah kaki Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyusuri koridor Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7/2026). Suasana siang yang senyap di lantai gedung itu seketika berubah ketika ia tiba. Bukan untuk seremonial, melainkan membawa suara lantang yang telah lama bergema di kalangan buruh: hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua. Pertemuan langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi panggung penting bagi perjuangan kelas pekerja yang merasa kebijakan perpajakan saat ini masih membebani hak elementer mereka.

Tabungan Sosial yang Terpajaki

Argumentasi inti yang dibawa Said Iqbal bertumpu pada satu perbedaan fundamental: Jaminan Hari Tua bukanlah produk keuangan biasa. Di matanya, dana JHT adalah tabungan sosial yang lahir dari mandat negara untuk menjadi jaring pengaman bagi buruh setelah masa kerja usai. Memberlakukan pajak pada pencairannya, kata Iqbal, menyamakannya dengan tabungan komersial yang berorientasi keuntungan—sesuatu yang ia nilai tidak tepat secara filosofis maupun keadilan.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," ujar Said Iqbal seusai pertemuan, dengan nada bertanya yang sarat kekecewaan.

Kalimat itu bukan sekadar keluhan. Di dalamnya terkandung gugatan terhadap logika fiskal yang, dalam pandangan serikat pekerja, gagal membedakan antara spekulasi pasar dan perlindungan sosial. Pajak yang dikenakan atas hasil pengembangan dana JHT—seringkali tidak besar nilainya—dianggap menggerogoti kemanfaatan program yang seharusnya menjadi pelampung di masa rentan purnabakti.

Pertemuan di Kemenkeu

Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Keuangan mengenai tanggapan atas usulan tersebut, kehadiran Said Iqbal di kantor Purbaya Yudhi Sadewa menandai eskalasi advokasi dari jalur informal ke tataran teknis kebijakan. Pertemuan itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, di mana isu perpajakan ketenagakerjaan kembali mencuat sebagai prioritas dialog antara pemangku kepentingan. Tidak ada detail apakah akan dibentuk tim kajian atau revisi regulasi, namun langkah ini sudah cukup untuk menempatkan wacana penghapusan pajak JHT ke meja pengambil keputusan tertinggi di bidang fiskal.

Usulan ini bukan yang pertama kali disuarakan. Organisasi buruh telah lama mengkritisi aturan pajak atas manfaat JHT, terutama bagi pekerja di segmen upah rendah yang hanya menerima saldo kecil yang tergerus lebih lanjut oleh potongan pajak. Bagi mereka, setiap rupiah yang hilang dari JHT adalah pukulan telak terhadap jaminan hidup di masa tua yang sudah minim.

Kini, bola ada di tangan Kementerian Keuangan. Akankah suara buruh ini berubah menjadi kebijakan? Jawabannya mungkin masih jauh, tetapi satu hal pasti: Said Iqbal telah memastikan bahwa pertanyaan soal keadilan pajak JHT tidak lagi berbisik di ruang-ruang serikat saja. Pertanyaan itu kini telah terdengar langsung di jantung otoritas fiskal negeri ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User