OJK Usul Lembaga Keuangan di PFII Harus Entitas Baru

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)

Jul 09, 2026 - 07:29
0 0
OJK Usul Lembaga Keuangan di PFII Harus Entitas Baru
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan entitas baru yang sepenuhnya terpisah dari entitas yang telah beroperasi secara nasional. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang tengah digodok di parlemen. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam RUU memang dirancang untuk mengatur secara spesifik entitas usaha yang berdiri di kawasan PFII, namun aturan teknis mengenai konglomerasi keuangan belum dibahas secara rinci. Pernyataan itu disampaikan Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). “Itu harus ada entitas baru, kalau menurut saya ya. Tergantung nanti konsepnya disetujui seperti apa. Tapi itu harus entitas lain, entitas lain yang dia memang berdiri di sana. Kita masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya,” ujarnya. Usulan ini menjadi salah satu fondasi penting dalam pembentukan ekosistem PFII yang dirancang sebagai pusat layanan keuangan bertaraf internasional. Indonesia saat ini memiliki lebih dari 2.000 LJK di bawah pengawasan OJK, mencakup bank umum, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, hingga manajer investasi. Namun, tidak satu pun dari entitas tersebut yang dapat langsung membuka kantor atau menjalankan kegiatan usaha di PFII tanpa membentuk badan hukum baru yang terpisah secara legal dan operasional.

Mengapa Entitas Baru Diperlukan?

Pemisahan entitas baru ini bertujuan untuk menciptakan rezim pengaturan dan pengawasan yang ketat dan terisolasi dari pengaruh risiko sistemik yang mungkin timbul dari induk usaha di pasar domestik. Dengan entitas yang sepenuhnya baru, regulator dapat menerapkan standar kepatuhan, permodalan, dan manajemen risiko yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah internasional serta ekspektasi global tanpa terbebani oleh struktur eksisting LJK nasional. “Konsep ini lazim diterapkan di pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre atau Labuan IBFC. Mereka mewajibkan entitas terpisah agar pengawasan bisa dilakukan secara ring-fencing, sehingga jika terjadi guncangan di pasar domestik tidak langsung merembet ke aktivitas offshore,” ujar seorang pengamat ekonomi keuangan dari Universitas Indonesia, Darmawan Santoso, saat dihubungi terpisah. Dengan demikian, LJK yang ingin berekspansi ke PFII—baik bank, perusahaan sekuritas, maupun manajer investasi—harus mendirikan anak usaha atau badan hukum baru yang hanya beroperasi di wilayah PFII dan tunduk pada aturan yang berlaku di kawasan tersebut. Langkah ini sekaligus membuka peluang bagi investor asing untuk bermitra atau memiliki saham mayoritas di entitas PFII tanpa harus mengubah struktur kepemilikan di entitas nasional.

Tantangan Regulasi Konglomerasi

Meski demikian, Dian Ediana Rae mengakui bahwa RUU PFII belum menyentuh aspek konglomerasi keuangan secara mendalam. Hal ini penting karena sejumlah grup keuangan besar di Indonesia menguasai beragam LJK—mulai dari bank, asuransi, hingga multifinance—dalam satu naungan holding. Aturan yang belum jelas berpotensi menimbulkan celah jika entitas PFII nantinya tetap terafiliasi dengan grup yang sama di dalam negeri. OJK dan pembentuk undang-undang perlu merumuskan batasan transaksi intra-grup, kepemilikan silang, serta eksposur risiko bersama agar entitas PFII tidak sekadar menjadi perpanjangan dari konglomerasi yang sudah ada, melainkan benar-benar menjadi pemain independen yang mampu bersaing di level global. Berikut perbandingan karakteristik dasar yang diusulkan antara LJK nasional dan LJK PFII:
AspekLJK NasionalLJK PFII
Status Badan HukumSudah eksisting, tunduk pada hukum Indonesia umumWajib entitas baru, terdaftar khusus di PFII
Cakupan OperasiSeluruh wilayah IndonesiaTerbatas hanya di kawasan PFII
RegulasiPOJK dan UU sektor jasa keuangan nasionalAturan khusus PFII (RUU PFII dan peraturan turunan)
PengawasanOJK – pengawasan terintegrasiOtoritas khusus PFII (masih dalam pembahasan)
Hubungan dengan IndukBisa menjadi bagian dari konglomerasi keuanganHarus terpisah secara legal; relasi dengan induk dibatasi
Pemerintah menargetkan PFII dapat mulai beroperasi secara terbatas dalam dua tahun ke depan dan diproyeksikan mampu menarik investasi asing hingga US$ 8 miliar pada fase awal. Angka ini akan sulit tercapai jika kerangka hukum mengenai pemisahan entitas dan kepastian pengawasan belum disepakati. Dengan usulan OJK yang menginginkan entitas baru, arah regulasi tampak jelas: memastikan PFII menjadi pusat keuangan yang kredibel, transparan, dan terlindungi dari gejolak pasar domestik. Kini, bola berada di tangan legislatif untuk merumuskan pasal-pasal yang tidak hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga memenuhi standar internasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User