Jakarta — Menhut Buka Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Nasional 2011–2030

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di kantor pusat Kemenhut, Jakarta, pad

Jul 08, 2026 - 13:19
0 0
Jakarta — Menhut Buka Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Nasional 2011–2030

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di kantor pusat Kemenhut, Jakarta, pada Selasa (7/7). Acara dibuka langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Kegiatan ini menjadi langkah awal penjaringan masukan terhadap penyempurnaan dokumen induk perencanaan pembangunan kehutanan yang akan menentukan arah kebijakan pengelolaan hutan nasional satu dekade ke depan.

Pembukaan Sosialisasi

Rangkaian acara dimulai pukul 09.00 WIB di ruang utama Gedung Manggala Wanabakti. Raja Juli Antoni tiba tepat pukul 08.55 WIB dan langsung memasuki ruangan. Pembukaan ditandai dengan sambutan Menteri yang disampaikan selama 30 menit di hadapan sekitar 150 undangan, terdiri dari pejabat eselon I dan II lingkup Kemenhut, perwakilan dinas kehutanan provinsi, akademisi, dan pemangku kepentingan sektor kehutanan.

Sambutan Menteri Kehutanan

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Revisi II RKTN merupakan imperatif strategis. “RKTN adalah cetak biru pembangunan kehutanan nasional. Revisi kedua ini krusial untuk menjawab tantangan terkini, seperti deforestasi, transisi energi hijau, dan pemenuhan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia,” ujarnya. Menteri juga menyoroti perlunya integrasi data terbaru dari pemantauan hutan nasional.

Materi dan Substansi Revisi

Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, selaku penanggung jawab teknis revisi, memaparkan substansi utama revisi. Revisi II difokuskan pada tiga pilar: pertama, pemutakhiran data tutupan lahan berdasar citra satelit resolusi terbaru hingga tahun 2025; kedua, rekalkulasi target emisi sektor kehutanan agar sejalan dengan Enhanced NDC 2030; ketiga, penyesuaian kawasan hutan untuk pengembangan bioenergi dan perhutanan sosial. Materi disampaikan melalui presentasi interaktif yang berlangsung 50 menit.

Diskusi dan Sesi Tanya Jawab

Sesi diskusi dibuka pukul 11.00 WIB. Sebanyak 14 penanggap dari perwakilan provinsi dan akademisi menyampaikan masukan. Poin dominan yang muncul adalah perlunya percepatan penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan, permintaan alokasi hutan tanaman energi yang lebih spesifik, serta penyelarasan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi. Panitia mencatat total 22 rekomendasi lisan dan 17 masukan tertulis.

Kronologi Proses Revisi

  1. 2011: RKTN 2011–2030 ditetapkan sebagai dokumen perencanaan utama kehutanan nasional oleh Kemenhut.
  2. 2017: Revisi I dilaksanakan, menyesuaikan data dan kebijakan pasca moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut.
  3. Januari 2025: Kemenhut membentuk tim revisi II melalui SK Menteri Nomor 21/2025.
  4. Maret–Mei 2025: Pengumpulan data primer dan sekunder, serta analisis keselarasan dokumen global seperti Paris Agreement dan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.
  5. 7 Juli 2025: Sosialisasi awal revisi II dilaksanakan di Jakarta, menandai dimulainya konsultasi publik.
  6. Agustus 2025: Draf revisi ditargetkan selesai dan memasuki tahap uji publik di tujuh wilayah regional.
  7. Oktober 2025: Finalisasi draf dan pengajuan penetapan revisi RKTN kepada Menteri.

Target dan Harapan

Kemenhut menargetkan revisi II RKTN dapat ditetapkan paling lambat 30 November 2025. Dokumen revisi akan menjadi acuan investasi hijau, rehabilitasi hutan dan lahan kritis, serta perencanaan kawasan hutan hingga 2030. Raja Juli Antoni optimistis proses revisi berjalan lancar dan mengikat kolaborasi multipihak. “Kita ingin RKTN yang adaptif, berbasis data, dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap keadilan dan keberlanjutan sumber daya hutan,” tutup Menteri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User