Imigrasi Denpasar Deportasi Dua Dokter WN Tiongkok Praktik Ilegal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menindaklanjuti temuan pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang berprofesi sebagai dokter. Keduanya terbu...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar menindaklanjuti temuan pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang berprofesi sebagai dokter. Keduanya terbukti menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah rumah sakit swasta di Bali tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai maupun izin praktik dokter yang sah. Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026).
Identitas dan Kronologi Penindakan
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Saktis menyatakan bahwa kedua orang asing tersebut masing-masing berinisial QL, seorang perempuan berusia 40 tahun, dan LW, seorang laki-laki berusia 18 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diketahui membuka praktik di sebuah rumah sakit swasta di Bali secara diam-diam.
"Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Haryo dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).
Haryo menjelaskan bahwa praktik yang dijalankan kedua warga asing itu tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aktivitasnya. Selain tidak memiliki izin tinggal yang relevan, keduanya juga tidak mengantongi izin praktik dokter sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dasar Hukum Tindakan Administratif
Menurut Haryo, tindakan yang dilakukan kedua dokter asing tersebut melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahi izin yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai jenis izin tinggal dan aktivitas yang diperbolehkan. Pihaknya menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap pelanggar tanpa terkecuali.
"Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat," tegas Haryo.
Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bali
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Bali. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi setiap warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami memperkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ramdhani.
Ramdhani menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi antarinstansi, termasuk dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diambil untuk memastikan setiap aktivitas orang asing di Bali, khususnya di sektor kesehatan dan pariwisata, berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dampak bagi Sektor Kesehatan dan Pariwisata
Kasus praktik kedokteran ilegal oleh warga negara asing ini menjadi perhatian tersendiri mengingat posisi Bali sebagai destinasi utama wisata internasional. Praktik tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan pasien sekaligus merugikan tenaga kesehatan lokal yang telah memenuhi standar kompetensi dan perizinan.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu, hingga pendeportasian. Selain itu, orang asing yang telah dideportasi dapat dikenai penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam periode yang ditetapkan.
Imigrasi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum. Pihaknya mengimbau masyarakat, termasuk pengelola fasilitas kesehatan, untuk melaporkan keberadaan orang asing yang diduga menjalankan aktivitas tanpa izin resmi. Pengawasan kolektif dinilai penting agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.
Comments (0)