Oct 12, 2026
Politik

Pemprov Banten Arahkan APBD 2027 untuk Kesejahteraan Warga

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh alokasi dana dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan k...

Pemprov Banten Arahkan APBD 2027 untuk Kesejahteraan Warga

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa seluruh alokasi dana dalam Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi penyusunan kebijakan anggaran yang berlangsung di Serang, Banten, sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan kebijakan umum APBD bersama jajaran perangkat daerah dan mitra legislatif.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang dibahas dalam rapat tersebut, prioritas belanja daerah tidak lagi menitikberatkan pada pembangunan fisik semata, melainkan pada program yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Kebijakan itu mencakup layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta penguatan ekonomi kerakyatan di 8 kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Fokus Belanja pada Layanan Dasar

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa belanja daerah Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada pemenuhan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan sejumlah sektor sebagai penerima alokasi utama, antara lain pendidikan, kesehatan, penanganan kemiskinan, serta pembangunan infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi warga.

“Alokasi anggaran harus memastikan bahwa penerima manfaat adalah masyarakat luas, bukan sekadar terserap secara administratif,” demikian disampaikan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten saat memimpin Rapat Koordinasi tersebut, menegaskan arah kebijakan anggaran tahun mendatang.

Selain layanan dasar, perhatian juga diberikan pada program pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antarwilayah. Pemerintah Provinsi Banten menilai bahwa disparitas antara daerah perkotaan dan wilayah pesisir maupun pedesaan masih menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

“Setiap rupiah dalam APBD 2027 harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus secara sosial, karena ukuran keberhasilannya adalah kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 menempuh mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyampaian kebijakan umum APBD, pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara, hingga penetapan rancangan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Provinsi Banten menyatakan komitmennya untuk membuka ruang pembahasan yang konstruktif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

Dalam Rapat Koordinasi itu, jajaran perangkat daerah diminta menyelaraskan usulan program dengan rencana kerja pemerintah daerah serta target pembangunan yang telah ditetapkan. Penyelerasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dan pemborosan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah.

Pemerintah Provinsi Banten juga menekankan pentingnya disiplin dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Setiap satuan kerja diwajibkan menyusun indikator kinerja yang terukur sehingga capaian program dapat dievaluasi secara berkala, termasuk melalui mekanisme pengawasan fungsional dan pengawasan legislatif.

Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Sosial

Pada sektor ekonomi, kebijakan anggaran 2027 diarahkan untuk memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui program pendampingan, fasilitasi pembiayaan, serta penguatan pemasaran produk daerah, termasuk bagi usaha yang dikelola kelompok masyarakat dan badan usaha milik desa.

Di bidang perlindungan sosial, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan skema bantuan yang terintegrasi dengan data penerima manfaat. Integrasi data dinilai krusial agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi penerima, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Penyaluran program sosial harus berbasis data yang mutakhir dan terverifikasi. Dengan demikian, bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ujar pejabat tersebut menambahkan.

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pembahasan Raperda APBD 2027 berjalan sesuai jadwal sehingga penetapan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai. Ketepatan waktu itu diperlukan agar program pembangunan dapat dilaksanakan sejak awal tahun dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Dengan arah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2027 diposisikan sebagai instrumen utama dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia, menurunkan angka kemiskinan, serta memperluas akses warga terhadap layanan publik yang berkualitas di seluruh wilayah Provinsi Banten.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User