Oct 12, 2026
Politik

Revisi UU LLAJ Akomodasi Ojol dan Taksi Online, Rampung 2026

JAKARTA — Pemerintah menegaskan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online dan taksi online, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkut...

Revisi UU LLAJ Akomodasi Ojol dan Taksi Online, Rampung 2026

JAKARTA — Pemerintah menegaskan pengaturan layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online dan taksi online, akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan revisi regulasi tersebut ditargetkan rampung pada 2026 sebagai payung hukum yang komprehensif bagi ekosistem angkutan berbasis aplikasi yang selama ini belum memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

"Pengaturan ojol dan taksi online akan masuk dalam revisi UU LLAJ. Target kami revisi ini selesai pada 2026," tegas Dudy dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari pernyataan Kementerian Perhubungan.

Pernyataan tersebut menandai babak baru penataan sektor transportasi daring yang selama ini beroperasi berdasarkan regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan. Selama bertahun-tahun, keberadaan ojol dan taksi online hanya diatur melalui aturan kementerian, sehingga kerap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna jasa.

Urgensi Payung Hukum Setingkat Undang-Undang

Dudy menjelaskan, langkah memasukkan transportasi berbasis aplikasi ke dalam revisi UU LLAJ merupakan tindak lanjut dari kebutuhan regulasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Berdasarkan kajian Kementerian Perhubungan, dinamika layanan angkutan daring tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi turunan mengikutinya.

"Kami menindaklanjuti kebutuhan ekosistem yang selama ini hanya diatur lewat peraturan menteri. Dengan masuk ke UU LLAJ, perlindungan bagi pengemudi, penumpang, dan keberlanjutan usaha menjadi lebih kuat," ujarnya.

Menurut Dudy, revisi tersebut akan mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari status hukum pengemudi, mekanisme kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, standar keselamatan kendaraan, hingga skema tarif yang berkeadilan. Selain itu, pengaturan mengenai perizinan penyelenggara aplikasi juga akan ditetapkan secara lebih rinci agar tercipta iklim usaha yang sehat.

Pemerintah menilai pengaturan melalui undang-undang akan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Selama ini, berbagai kalangan, termasuk asosiasi pengemudi, terus mendesak adanya perlindungan hukum yang jelas, terutama menyangkut pendapatan, jaminan sosial, dan hubungan kerja kemitraan.

Koordinasi Lintas Kementerian dan DPR

Dudy menyampaikan, penyusunan revisi UU LLAJ dilakukan melalui Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait tengah menyelaraskan substansi pasal-pasal yang akan mengatur angkutan berbasis aplikasi.

"Kami lakukan Rapat Koordinasi dan pembahasan antarkementerian. Setelah itu, draf akan dibahas bersama DPR. Targetnya seluruh proses tuntas pada 2026," kata Dudy.

Ia menambahkan, pemerintah akan membuka ruang partisipasi publik melalui uji sahih atau konsultasi publik sebelum rancangan final diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Masukan dari pengemudi, perusahaan aplikasi, akademisi, dan organisasi konsumen akan diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan bersifat inklusif.

Dalam kerangka revisi tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan mengenai kuota, wilayah operasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara mitra pengemudi dan penyelenggara aplikasi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik monopoli dan menjaga keseimbangan relasi kemitraan.

Dampak bagi Pengemudi dan Industri

Kalangan pengemudi menyambut positif rencana tersebut. Mereka berharap revisi UU LLAJ mampu menjawab persoalan klasik, seperti pemotongan komisi aplikasi, ketidakjelasan status kerja, dan minimnya jaminan sosial. Selama ini, sejumlah asosiasi pengemudi menilai Peraturan Menteri Perhubungan belum cukup kuat mengikat perusahaan aplikasi.

Dari sisi industri, penyelenggara aplikasi menilai kepastian hukum setingkat undang-undang akan menciptakan iklim investasi yang lebih stabil. Namun, mereka berharap regulasi tidak menghambat inovasi dan tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi digital yang bergerak cepat.

Pengamat transportasi menilai, keberhasilan revisi UU LLAJ sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal dan konsistensi penegakan aturan. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, pengaturan ojol dan taksi online berpotensi hanya menjadi norma tanpa daya ikat.

Dengan target rampung 2026, pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh. Revisi UU LLAJ menjadi ujian bagi negara dalam menata sektor transportasi daring yang telah menjadi bagian penting kehidupan masyarakat, sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User