Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba di kawasan bantaran sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (11/10). Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi itu menetapkan 37 orang sebagai pihak yang diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari puluhan orang yang terjaring, sebanyak 27 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas di lokasi. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.
"Dan 27 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine," ujar Andy dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai bandar narkoba. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kelompok yang positif menggunakan narkoba diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Dua Bandar Diamankan, 27 Pengguna Direhabilitasi
Andy menjelaskan, penanganan terhadap para pihak yang terjaring dilakukan secara terpisah sesuai hasil pemeriksaan. Dua orang yang diduga bandar akan menghadapi proses hukum, sedangkan 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan ditindaklanjuti melalui program rehabilitasi.
"Kemudian terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Dan 8 orang yang hasil tes urinenya negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya," jelas dia.
Menurutnya, pemisahan penanganan tersebut merupakan bagian dari pendekatan yang menempatkan penindakan hukum dan pemulihan pengguna sebagai dua jalur yang berjalan bersamaan. Ia menegaskan bahwa langkah itu diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku serta hasil asesmen awal terhadap masing-masing pihak yang diamankan.
Barang Bukti Sabu hingga Alat Isap Disita
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, sebanyak 52 alat isap sabu atau bong, serta 100 kaca pir.
Penyitaan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi di bantaran sungai itu telah lama dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika oleh sejumlah pihak. Petugas gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian dan instansi terkait dikerahkan untuk menyisir kawasan tersebut.
Andy menyatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden kepada Kapolri dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya bersifat sesaat.
Komitmen Bebaskan Percut Sei Tuan dari Narkoba
Dalam keterangannya, Andy menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk membersihkan kawasan Percut Sei Tuan dari peredaran narkotika. Menurutnya, kehadiran aparat di lokasi tersebut bukan kegiatan sekali waktu, melainkan bagian dari pengawasan yang akan dilakukan secara terus-menerus.
"Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat," tegas Andy.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dicapai hanya melalui penindakan aparat. Dukungan masyarakat, khususnya warga sekitar, diperlukan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Operasi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, dan petugas gabungan lainnya. Kepolisian menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Comments (0)