DEPOK — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera merupakan satu-satunya partai politik yang memiliki kapasitas memajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa membentuk koalisi pada pemilihan kepala daerah mendatang. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam keterangan resminya terkait tahapan pencalonan tingkat kota.
"Berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif lalu, hanya PKS yang memenuhi ambang batas untuk mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi," ujar Wili Sumarlin dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Depok.
Pernyataan itu merujuk pada ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan jumlah kursi DPRD atau akumulasi sah suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. Wili menegaskan ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar kerja KPU dalam memverifikasi dokumen pencalonan.
Ambang Batas dan Peta Kursi DPRD
Menurut Wili, KPU Kota Depok telah melakukan penghitungan secara cermat terhadap komposisi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok periode berjalan. Hasil penghitungan itu menunjukkan hanya PKS yang secara mandiri memenuhi syarat minimal untuk mengajukan bakal pasangan calon.
"Partai lain dipastikan harus membangun kerja sama politik atau koalisi agar dapat memenuhi syarat pencalonan," kata Wili.
Ia menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan menafsirkan syarat di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh proses, lanjutnya, akan mengacu pada peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar bersama perwakilan partai politik dan pengurus fraksi DPRD Kota Depok, KPU memaparkan tahapan pencalonan, mulai dari pengumuman syarat dukungan hingga masa pendaftaran bakal pasangan calon.
"Kami mengundang seluruh partai politik agar memahami ketentuan ini secara utuh, sehingga tidak terjadi kekeliruan pada saat pendaftaran nanti," tegas Wili Sumarlin.
KPU Tegaskan Netralitas dan Kesiapan Tahapan
Wili menambahkan bahwa KPU Kota Depok berkomitmen menjaga netralitas penyelenggara pada setiap tahapan. Menurutnya, seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan perselisihan di antara peserta pemilihan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan instrumen verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual bagi calon perseorangan yang menempuh jalur nonpartai. Namun, khusus untuk jalur partai politik, syarat utama tetap pada pemenuhan ambang batas kursi atau suara sebagaimana diatur undang-undang.
"Setiap dokumen yang masuk akan kami periksa sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus kepada partai mana pun," kata dia.
KPU juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang diusung wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dokumen lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Respons Partai dan Dinamika Koalisi
Pernyataan KPU itu membuka ruang tafsir soal peta koalisi di tingkat lokal. Beberapa partai politik yang sebelumnya menjajaki kerja sama politik kini harus menghitung ulang strategi pencalonan agar memenuhi syarat ambang batas.
Meski demikian, KPU menegaskan bahwa dinamika koalisi sepenuhnya menjadi ranah internal partai politik. Lembaga penyelenggara pemilu, kata Wili, hanya memastikan setiap pencalonan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"KPU tidak masuk ke urusan kesepakatan politik antarpatai. Tugas kami memverifikasi pemenuhan syarat, bukan menilai arah koalisi," ujar Wili.
Ia juga meminta agar seluruh partai politik segera menyiapkan dokumen pencalonan lebih awal. Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penentu diterima atau tidaknya pendaftaran bakal pasangan calon pada masa pendaftaran yang telah dijadwalkan.
KPU Kota Depok menyatakan akan mengumumkan jadwal resmi tahapan pencalonan melalui kanal informasi resmi lembaga. Seluruh pengumuman, tambah Wili, akan disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan secara langsung.
Dengan penetapan tersebut, PKS berada pada posisi yang secara aturan memungkinkan mengusung pasangan calon sendiri, sementara partai politik lain di Kota Depok harus menempuh jalur koalisi untuk mengajukan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota mendatang. KPU memastikan seluruh rangkaian tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Comments (0)