BANDUNG — Telkom University resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian atau dropped out (DO) kepada dua mahasiswanya yang terbukti melakukan tindakan perundungan terhadap mahasiswa baru. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan internal yang melibatkan tim investigasi kampus, dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
Kepala Humas Telkom University menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan aturan akademik dan kode etik kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan kampus. "Kedua mahasiswa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perundungan terhadap mahasiswa baru, sehingga sanksi pemberhentian ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi," ujar pejabat tersebut dalam keterangan resmi yang diterima media, sebagaimana dikutip dari pernyataan kampus.
Kronologi dan Proses Pemeriksaan
Peristiwa perundungan ini pertama kali terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak fakultas. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa yang terdiri atas unsur akademik, kemahasiswaan, dan perwakilan mahasiswa. Tim melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi, dan terlapor sebelum akhirnya menyusun rekomendasi sanksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi perundungan terjadi dalam rangkaian kegiatan orientasi kemahasiswaan di lingkungan kampus. Pihak kampus menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Rektor tentang Kode Etik Mahasiswa serta ketentuan larangan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan resmi," tegas pihak kampus.
Komitmen Lingkungan Kampus Aman
Telkom University menegaskan bahwa sanksi pemberhentian ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kampus menyatakan tidak akan mentoleransi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan secara fisik, verbal, maupun melalui media digital.
Sebagai langkah menindaklanjuti kasus ini, pihak kampus akan memperkuat sistem pengawasan pada seluruh rangkaian kegiatan kemahasiswaan, termasuk memperketat mekanisme seleksi dan pelatihan bagi panitia orientasi. Kampus juga akan mengaktifkan kanal pelaporan khusus yang dapat diakses oleh seluruh mahasiswa tanpa rasa takut.
Langkah Preventif dan Pendampingan Korban
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, Telkom University menyatakan telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban melalui unit layanan bimbingan konseling kampus. Pendampingan tersebut mencakup konseling individual serta pemantauan berkala untuk memastikan kondisi korban pulih dan dapat melanjutkan studi dengan baik.
Pihak kampus juga akan menggelar sosialisasi antiperundungan bagi seluruh mahasiswa baru dan organisasi kemahasiswaan. Sosialisasi ini dirancang untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya saling menghormati serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk berperan aktif dalam mencegah perundungan. Lingkungan kampus yang aman adalah tanggung jawab bersama," ujar pihak kampus menambahkan.
Respons dan Pembelajaran Institusi
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan perundungan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Berbagai kalangan mendorong kampus-kampus untuk memperkuat sistem pencegahan, bukan sekadar memberikan sanksi setelah kejadian.
Telkom University menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan kemahasiswaan, termasuk kurikulum orientasi yang selama ini dijalankan. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan pengenalan kampus berjalan sesuai prinsip pendidikan yang humanis dan bebas kekerasan.
Dengan penetapan sanksi ini, institusi berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran kode etik akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kampus juga memastikan bahwa proses akademik bagi mahasiswa lain tetap berjalan normal pascakeputusan tersebut.
Comments (0)