Harta Kekayaan Sugiri Sancoko Usai OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dini hari, 10 Juli 2024. Penangkapan ini mengung...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu dini hari, 10 Juli 2024. Penangkapan ini mengungkap dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sugiri bersama sejumlah pihak diamankan di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Tim KPK mengamankan Bupati Sugiri Sancoko bersama tujuh orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan seorang kontraktor pelaksana proyek senilai Rp49 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih. Barang bukti uang tunai sebesar Rp2,3 miliar dalam amplop cokelat ikut disita sebagai bagian dari operasi senyap ini.
Kronologi Penangkapan Sugiri Sancoko
OTT berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya permintaan fee sebesar 12 persen dari total nilai proyek peningkatan Jalan Raya Ponorogo–Pacitan. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp41 miliar lebih. Tim Satuan Tugas KPK yang sudah melakukan pemantauan selama tiga pekan langsung bergerak begitu transaksi diduga terjadi di malam hari, 9 Juli 2024.
Pengamanan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB saat Sugiri menerima amplop dari perwakilan kontraktor berinisial AW melalui ajudannya. Petugas yang menyamar langsung menyergap dan menggeledah kendaraan dinas Bupati. Selain uang tunai, tim juga menyita dokumen kontrak, catatan pembayaran termin proyek, dan lima unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi pemberian suap.
Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya digelandang menuju Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sugiri tiba pada pukul 05.40 WIB dengan pengawalan ketat. Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Profil dan Jejak Politik Sugiri
Sugiri Sancoko adalah Bupati Ponorogo yang dilantik pada 26 Februari 2021 setelah memenangi Pilkada 2020. Ia berpasangan dengan Lisdyarita yang diusung koalisi Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional. Sebelum menjabat bupati, Sugiri dikenal sebagai pengusaha lokal di bidang properti dan perhotelan. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2014–2019 dari Fraksi Golkar.
Pada masa kampanyenya, Sugiri mengusung jargon "Ponorogo Hebat" dengan sejumlah program unggulan di sektor infrastruktur desa. Ia sering tampil dengan narasi merakyat dan bersih dari praktik korupsi. Namun demikian, penangkapan ini mencoreng citra yang selama ini dibangunnya.
Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Sugiri Sancoko ke KPK pada 31 Maret 2024 menunjukkan total kekayaan mencapai Rp27,8 miliar. Angka ini menjadikannya salah satu kepala daerah dengan harta tertinggi di Jawa Timur pada periode pelaporan tersebut. Dalam rincian yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, Sugiri melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya dan Ponorogo senilai Rp13,5 miliar.
Ia juga memiliki tujuh unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp2,3 miliar, termasuk dua mobil mewah merek Mercedes-Benz dan Toyota Alphard. Di sektor harta bergerak lainnya, tercatat kepemilikan logam mulia senilai Rp1,1 miliar. Kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp9,4 miliar yang tersimpan di beberapa rekening bank.
Namun demikian, Sugiri juga mencatatkan utang sejumlah Rp3,7 miliar sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp24,1 miliar. Publik kini mempertanyakan apakah pertumbuhan kekayaannya selama menjabat bupati, yang sebelumnya pada 2021 hanya dilaporkan sekitar Rp18,2 miliar, berasal dari sumber yang tidak sah.
Tanggapan KPK dan Langkah Lanjutan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Kami akan menelusuri asal-usul harta kekayaan yang dimiliki tersangka untuk memastikan apakah terdapat aliran dana lain yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya," tegasnya. KPK juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam Rapat Koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango pada siang harinya, diputuskan untuk menahan Sugiri selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Langkah ini diambil guna menghindari potensi perusakan barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan saksi-saksi yang masih terus dipanggil.
Fraksi Partai Golkar di DPRD Ponorogo melalui juru bicaranya menyampaikan rasa prihatin dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur telah menunjuk Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo untuk mengisi kekosongan jabatan, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sudah terbit sejak ditetapkannya status tersangka.
Baca juga:
Comments (0)