Pakar Dorong Transparansi Polri Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Jakarta, Selasa (25/2/2025). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menuai dukungan penuh dari kalangan pakar hukum dan aktivis antikorupsi untuk mengusut tuntas perkara duga...
Jakarta, Selasa (25/2/2025). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menuai dukungan penuh dari kalangan pakar hukum dan aktivis antikorupsi untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan pejabat strategis di lingkungan kementerian. Para pakar menegaskan bahwa proses penyidikan wajib dijalankan secara transparan dan sepenuhnya bebas dari intervensi kekuasaan apa pun agar keadilan substantif dapat ditegakkan.
Desakan ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Menjaga Integritas Pemberantasan Korupsi di Era Transisi” yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (24/2). Sejumlah akademisi dan peneliti senior mengapresiasi langkah cepat Kortas Tipikor yang telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada awal Februari 2025. Meski demikian, mereka mengingatkan bahwa momentum tersebut tidak boleh sekadar menjadi panggung pencitraan, melainkan harus dijalankan dengan akuntabilitas tinggi agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Transparansi Jadi Kunci Pemulihan Kepercayaan
Prof. Dr. Indra Setiawan, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, yang tampil sebagai salah satu pembicara dalam forum tersebut, menyatakan bahwa pengusutan perkara yang melibatkan figur dengan akses politik dan jaringan birokrasi luas seperti Febrie Adriansyah sangat rentan terhadap upaya pelemahan. “Polri harus membuka akses informasi kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini, termasuk langkah-langkah yang diambil penyidik dan potensi perluasan penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekam jejak penanganan kasus korupsi besar oleh institusi penegak hukum kerap diwarnai misteri setelah beberapa waktu. Transparansi, menurutnya, merupakan elemen kunci untuk memastikan bahwa proses ini tidak mandek di tengah jalan atau berhenti tatkala tekanan politik menguat. “Kami mendorong Kortas Tipikor untuk mempublikasikan perkembangan kasus secara berkala, termasuk soal penyitaan aset dan hambatan yang dihadapi di lapangan,” ujar Indra.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Andi Rahman, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi dan Demokrasi (PUKAD), menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi yang proporsional. Ia mengusulkan agar Polri menerbitkan laporan tengah penyidikan (casemid report) yang dapat diakses publik setiap tiga bulan. “Ini bukan untuk menyidangkan perkara di media, melainkan memberi jaminan bahwa proses berjalan on the right track dan tidak disembunyikan,” katanya.
Polri Diingatkan Awasi Potensi Intervensi
Sorotan tajam juga datang dari Dr. Ratna Dewi, peneliti senior Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia menyoroti potensi intervensi yang bisa muncul dari jejaring kekuasaan yang dimiliki oleh tersangka. “Febrie Adriansyah bukanlah figur sembarangan. Ia memiliki relasi yang cukup luas di lingkungan birokrasi dan politik. Kami mendesak Polri untuk menciptakan firewall internal agar penyidik tidak terpapar pengaruh ataupun tekanan dari pihak eksternal,” ujarnya kepada Apaberita.
Ratna menambahkan, sejarah penanganan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa intervensi seringkali berbentuk halus—mutasi penyidik mendadak, penghentian anggaran penyidikan, atau delegitimasi melalui opini publik yang digerakkan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar publik dan media secara aktif mengawal proses ini, sementara Polri harus menjamin fokus penyidikan tidak terganggu oleh dinamika politik jangka pendek. “Jika ada indikasi intervensi, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke Kompolnas dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Desakan serupa dilontarkan oleh Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, mantan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, dalam pernyataan terpisah. Ia meminta agar pimpinan Polri memberikan dukungan penuh kepada tim penyidik, termasuk perlindungan hukum dari potensi gugatan balik atau kriminalisasi. “Transparansi dan proteksi kepada penyidik adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam penegakan hukum kasus besar,” ucapnya.
Kronologi Kasus dan Perkembangan Terkini
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pengadaan sistem tiket elektronik terintegrasi di 112 terminal tipe A pada tahun anggaran 2022–2023. Audit tersebut menemukan indikasi penyimpangan berupa mark-up harga dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 340 miliar. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Kortas Tipikor menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 5 Februari 2025 dan menetapkan Febrie sebagai tersangka utama berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12.a/II/2025/Tipikor.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat eselon I dan II di Kementerian Perhubungan, serta direktur utama dari tiga perusahaan rekanan pemenang tender. Polri juga telah menyita puluhan dokumen kontrak, memblokir 17 rekening bank yang diduga menjadi penampung aliran dana, dan mengamankan aset berupa properti dan kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri pekan lalu, menyatakan bahwa penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan. “Kami pastikan proses ini on the track dan seluruh langkah kami bersandar pada alat bukti yang valid. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya membantah spekulasi yang beredar.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Rizaldi, S.H., menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum sepenuhnya namun membantah seluruh sangkaan. “Pak Febrie tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai prosedur dan tidak ada kerugian negara seperti yang didalilkan,” katanya dalam jumpa pers di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga mengkritik langkah publikasi penyitaan aset yang dianggap prematur dan berpotensi mengarah pada peradilan oleh media.
Dukungan dari para pakar ini diharapkan semakin memperkuat legitimasi Polri dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut. Masyarakat sipil dan organisasi pemantau peradilan berjanji akan terus memantau dan melaporkan setiap kejanggalan. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya menyatakan siap melakukan pendampingan supervisi jika diminta oleh Kortas Tipikor. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini akan menjadi ujian sejauh mana komitmen penegakan hukum di Tanah Air dapat dijalankan tanpa pandang bulu dan steril dari tarikan politik.
Baca juga:
Comments (0)