Hakim Sebut Google Pihak yang Diuntungkan di Proyek Chromebook Nadiem

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasu

Jul 07, 2026 - 23:22
0 0
Hakim Sebut Google Pihak yang Diuntungkan di Proyek Chromebook Nadiem

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud). Majelis hakim secara tegas menilai korporasi Google sebagai pihak utama yang paling diuntungkan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Nadiem Anwar Makarim dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah proses persidangan yang mengungkap banyak fakta strategis di balik kebijakan tersebut.

Google Jadi Sasaran Tujuan Menguntungkan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang diungkapkan sepanjang persidangan, korporasi Google—meliputi Google Asia Pacific dan Google International—merupakan entitas global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management. Produk-produk teknologi tersebut menjadi objek utama dalam kebijakan digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Menurut hakim, kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan komersial signifikan bagi raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut, bukan semata-mata untuk kepentingan penguatan infrastruktur pendidikan nasional.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," ujar Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyebutkan bahwa tujuan untuk menguntungkan Google terlihat jelas dari adanya rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Laporan Apaberita.com menyebutkan bahwa interaksi intensif tersebut menjadi bukti adanya keterlibatan langsung dari pihak vendor dalam perumusan kebijakan yang seharusnya bersifat netral dan independen demi kepentingan publik.

Selain itu, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Nadiem telah mengakui adanya pertemuan dengan Scott Beaumont selaku Presiden Google Asia Pacific. Pertemuan tersebut membahas berbagai program unggulan Google, antara lain Google Bangkit, Google for Education, serta contoh implementasi perangkat Chromebook dalam sistem pembelajaran. Menurut hakim, fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook bukan semata-mata untuk kepentingan publik, melainkan telah dirancang sedemikian rupa untuk memberikan keuntungan komersial besar bagi Google dalam pasar pendidikan Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Teknologi. Reporter AI, gadget, startup, dan transformasi digital.

Comments (0)

User