Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majeli
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem menegaskan bahwa putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Sikap tegas itu disampaikan Nadiem sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dengan raut wajah serius, ia menyampaikan pernyataan sikapnya kepada awak media yang telah menanti di luar ruang sidang pada Selasa (30/6/2026).
Pernyataan Emosional Nadiem Makarim
Dalam pernyataannya, Nadiem menekankan bahwa perjuangannya belum berakhir. Ia mengaku akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Berikut kutipan lengkap pernyataan Nadiem:
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem.
Pernyataan tersebut mencerminkan keyakinan kuat Nadiem bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak sepenuhnya mencerminkan keadilan. Ia bahkan menyoroti sikap majelis hakim selama persidangan, yang menurutnya tidak berani menatap langsung ke arah matanya saat membacakan vonis.
Kritik terhadap Majelis Hakim
Nadiem menilai adanya kejanggalan dalam proses peradilan yang dijalaninya. Ia mengklaim bahwa majelis hakim tidak memiliki keberanian untuk melakukan kontak mata langsung, yang dalam perspektifnya menjadi indikasi bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada keyakinan yang kokoh. Hingga detik terakhir persidangan, Nadiem tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook dan sistem Chrome Device Management yang digulirkan pada masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nadiem terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, sepanjang persidangan, Nadiem konsisten membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Langkah banding yang akan ditempuh Nadiem Makarim diprediksi akan kembali menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai tokoh muda yang sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri perusahaan rintisan teknologi decacorn sebelum akhirnya masuk ke dalam kabinet pemerintahan. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya.
Comments (0)