Gugat Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan untuk mem

Jul 06, 2026 - 13:43
0 0
Gugat Praperadilan, Asrul Azis Minta Status Tersangka Korupsi Haji Dibatalkan

Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan untuk mempersoalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana digelar pada Jumat, 26 Juni 2026, dengan permohonan utama agar hakim menyatakan status tersangka Asrul tidak sah dan membatalkannya.

Permohonan disampaikan oleh kuasa hukum Asrul, Rama Rizki. Dalam permohonannya, Asrul melalui tim hukum menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dianggap cacat prosedur dan minim alat bukti yang cukup. Asrul meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan seluruh permohonan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara yang seharusnya tidak dikriminalisasi tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalil Permohonan dan Keberatan

Rama Rizki menjelaskan, kliennya telah kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, KPK dinilai terburu-buru menetapkan status tersangka tanpa mengantongi bukti permulaan yang cukup, sebagaimana disyaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam permohonannya, Asrul juga mempersoalkan kewenangan KPK yang dianggap melampaui batas dalam menangani perkara ini, mengingat regulasi perhajian memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak berdasar. KPK tidak mengikuti koridor hukum acara pidana yang berlaku, sehingga kami memohon agar hakim menyatakan penetapan itu batal dan tidak sah," ujar Rama Rizki kepada Apaberita.com usai persidangan.

Selain itu, tim hukum Asrul juga menyoroti tidak adanya surat perintah penyidikan yang jelas serta kelemahan konstruksi hukum dugaan korupsi yang disangkakan. Menurut mereka, klien hanya menjalankan fungsi sebagai ketua asosiasi yang memperjuangkan hak anggotanya, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan kuota haji.

Kasus Kuota Haji dan Penetapan Tersangka

Asrul Azis Taba ditetapkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus yang menyita perhatian publik, yakni dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji khusus. KPK menduga ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dari penyaluran kuota perjalanan ibadah haji. Asrul diduga menggunakan posisinya di Kesthuri untuk mengintervensi kebijakan kuota sehingga merugikan jemaah dan negara.

Namun, Asrul membantah semua tuduhan itu. Melalui gugatan praperadilan, ia ingin membuktikan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK tidak sah dan harus dihentikan. Ia menegaskan bahwa Kesthuri hanyalah mitra pemerintah dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, dan tidak pernah melakukan tindak pidana apa pun.

Apaberita.com mencatat, praperadilan menjadi mekanisme yang kerap digunakan tersangka korupsi untuk menguji keabsahan penetapan status hukum oleh KPK. Hakim diharapkan memutuskan apakah penetapan Asrul sudah sesuai prosedur atau justru sebaliknya. Putusan praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah perkara Asrul dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau harus dihentikan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User