Razman Arif Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Bakal Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026) sore. Eksekusi tersebut dilakukan setelah terpidana

Jul 06, 2026 - 13:44
0 0
Razman Arif Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Bakal Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (25/6/2026) sore. Eksekusi tersebut dilakukan setelah terpidana menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Kepala Lapas Cipinang, Syarpani, membenarkan masuknya Razman Arif Nasution sebagai narapidana baru. Ia menyatakan bahwa penerimaan terpidana dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Perintah eksekusi itu langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari perseteruan antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea yang mencuat di ruang publik. Razman dinilai telah melontarkan pernyataan dan tudingan yang merugikan nama baik Hotman melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan pernyataan pers. Hotman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup alot, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman. Tak hanya pidana penjara, ia juga dikenai hukuman denda. Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Razman kemudian ditolak oleh MA, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Eksekusi dan Masa Depan Hukum

Dengan ditolaknya PK, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera memproses eksekusi. Razman dibawa ke Lapas Cipinang pada sore hari, menandai dimulainya masa pembinaan di balik jeruji besi. Syarpani memastikan bahwa terpidana akan menjalani seluruh hak dan kewajibannya seperti narapidana lain, termasuk mengikuti program pembinaan yang ada.

Eksekusi ini sekaligus menutup salah satu babak paling bising dalam konflik dua pengacara papan atas tersebut. Kini Razman harus menuntaskan vonisnya, sementara Hotman Paris selaku pelapor mendapatkan kepastian hukum atas laporannya. Laporan media kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan Razman mengajukan upaya hukum tambahan atau proses pembebasan bersyarat di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Editor Ekonomi. Editor isu pasar, bisnis, dan moneter.

Comments (0)

User