Oct 09, 2026
Politik

Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Revisi Undang-Undang Pemilu

JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan daerah pemilihan berskala nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Komisi II...

Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Revisi Undang-Undang Pemilu

JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan pembentukan daerah pemilihan berskala nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Komisi II DPR RI, Jakarta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama pemerintah guna menampung aspirasi masyarakat terhadap mekanisme pencalonan anggota legislatif, dan berpotensi menambah 58 kursi DPR bila disahkan menjadi keputusan akhir. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyatakan dapil nasional diperlukan agar penjaringan calon anggota legislatif tidak semata bertumpu pada wilayah administratif, melainkan juga mencerminkan representasi gagasan partai di tingkat nasional.

"Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, seluruh kursi DPR diisi melalui dapil berbasis wilayah. Kami menilai perlu ada ruang representasi nasional agar kebijakan partai dapat terekspresi secara utuh," ujar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menegaskan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi representatif dan memperjelas hubungan antara mandat rakyat dengan agenda kebangsaan.

Mekanisme Pemilihan Dapil Nasional

Dalam paparannya, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dapil nasional akan ditempatkan sebagai lapisan pemilihan tambahan di atas dapil provinsi dan dapil kabupaten/kota. Calon anggota legislatif yang bersaing pada dapil tersebut diusung berdasarkan paket kebijakan partai, bukan semata berdasarkan basis dukungan lokal. Dengan demikian, perolehan suara dihitung secara nasional dan disalurkan melalui metode alokasi kursi yang ditetapkan KPU.

Ia menyatakan mekanisme itu akan berjalan berdampingan dengan dapil wilayah yang sudah ada, sehingga tidak menghapuskan hubungan langsung antara pemilih dengan calon di daerah. "Kami tidak bermaksud mengganti dapil wilayah, melainkan melengkapinya. Fraksi kami menilai keduanya dapat berjalan beriringan apabila aturan teknisnya disusun secara cermat," ujarnya.

Menurut Ahmad Doli Kurnia, penerapan dapil nasional memerlukan penyesuaian ambang batas perolehan suara partai, tata cara pencalonan, serta ketentuan terkait penghitungan suara. Ia menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar telah mengkaji beberapa model alokasi kursi yang diterapkan di sejumlah negara dan berencana mengintegrasikannya dalam daftar inventaris masalah pembahasan RUU Pemilu.

Potensi Penambahan 58 Kursi DPR

Salah satu dampak paling signifikan dari usulan tersebut adalah potensi penambahan 58 kursi DPR untuk mengakomodasi perwakilan melalui dapil nasional. Jumlah kursi tambahan itu akan menaikkan komposisi keanggotaan Dewan dari komposisi saat ini dan menuntut penyesuaian terhadap pembagian kursi di seluruh daerah pemilihan.

"Penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi logis bila representasi nasional ingin memiliki bobot yang setara dengan representasi wilayah," ujar Ahmad Doli Kurnia. Ia menambahkan bahwa penambahan kursi harus disertai kajian mendalam mengenai dampak anggaran, kesiapan penyelenggara pemilu, serta keseimbangan antara wilayah yang belum terlayani optimal.

Dalam pembahasan internal, Fraksi Partai Golkar mencatat bahwa sebaran penduduk dan kepadatan pemilih di berbagai provinsi selama ini kerap menghasilkan ketidakselarasan antara jumlah penduduk dan perolehan kursi. Dapil nasional, menurut mereka, dapat menjadi instrumen korektif sekaligus memperluas ruang partisipasi politik perempuan dan kelompok profesional yang selama ini sulit menembus dapil wilayah.

Tanggapan Fraksi dan Arah Pembahasan

Usulan Ahmad Doli Kurnia mendapat catatan dari sejumlah Fraksi di Komisi II DPR RI. Sebagian pihak menyambut positif gagasan tersebut sebagai pembaruan tata kelola pemilu, sementara pihak lain meminta agar dampak terhadap representasi daerah dihitung ulang agar tidak mengurangi hak konstitusional pemilih di wilayah. Dalam rapat, sejumlah anggota meminta pemerintah menyiapkan simulasi perolehan kursi dengan skema 58 kursi tambahan sebelum keputusan disahkan.

Kepada Apaberita, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari seluruh Fraksi dan elemen masyarakat. "Kami menindaklanjuti setiap masukan dengan kajian teknis. Yang terpenting, keputusan akhir nanti harus menjamin keadilan bagi seluruh pemilih di seluruh Indonesia," ujarnya.

Pembahasan RUU Pemilu dijadwalkan berlanjut dalam Rapat Koordinasi antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU guna menyusun naskah harmonisasi. Tahapan tersebut akan menentukan apakah usulan dapil nasional beserta rencana penambahan 58 kursi masuk dalam rancangan akhir yang dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang baru.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User