JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua Pegunungan telah diterbitkan, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi untuk menunda pelantikan.
"SK sudah terbit, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera melaksanakan pelantikan 11 anggota DPRP terpilih melalui jalur Otonomi Khusus," kata Ribka Haluk dalam keterangan resminya, Sabtu (8/10/2026).
"SK sudah terbit, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera melaksanakan pelantikan 11 anggota DPRP terpilih melalui jalur Otonomi Khusus."
Pernyataan tersebut disampaikan menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Ribka menyatakan bahwa seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi berkas dan penetapan nama-nama anggota oleh instansi berwenang.
Ia menekankan bahwa pelantikan merupakan tahapan konstitusional yang wajib dilaksanakan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal. Menurutnya, keberadaan anggota DPRP yang definitif menjadi prasyarat utama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di Provinsi Papua Pegunungan.
Proses Administrasi Selesai, Kendala Diminta Segera Diatasi
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari SK pengangkatan hingga berkas pendukung lainnya, telah berada di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Karena itu, ia menegaskan tidak seharusnya terdapat hambatan yang membuat pelantikan tertunda tanpa dasar yang jelas.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi sudah selesai. Kami mendorong pemerintah provinsi untuk menjalankan mandat ini sesuai keputusan yang telah ditetapkan," ujar Ribka.
Sebelumnya, sejumlah pihak di daerah menyoroti belum terlaksananya pelantikan 11 anggota DPRP tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat pembahasan kebijakan daerah, termasuk program-program yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi sudah selesai. Kami mendorong pemerintah provinsi untuk menjalankan mandat ini sesuai keputusan yang telah ditetapkan."
Ribka menambahkan bahwa pelantikan anggota DPRP merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Berdasarkan regulasi tersebut, pengisian keanggotaan DPRP melalui jalur Otsus diatur secara khusus dengan mekanisme yang telah disepakati antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Pusat Berkomitmen Kawal Tahapan Pelantikan
Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan terus mengawal seluruh rangkaian tahapan pelantikan bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang telah disahkan.
Menurut Ribka, percepatan pelantikan juga penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan di daerah otonom baru tersebut. Dengan terbentuknya kelembagaan legislatif yang lengkap, proses perencanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
"Kami tidak ingin keterlambatan administratif berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat akan terus mendorong dan memfasilitasi agar pelantikan dapat segera dilaksanakan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap keputusan yang diambil, lanjutnya, harus berpijak pada aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
Harapan Masyarakat Papua Pegunungan
Terbentuknya keanggotaan DPRP yang definitif diharapkan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana Otsus. Sejumlah kalangan menilai kehadiran legislator yang resmi dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ribka berharap seluruh anggota DPRP yang akan dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa mandat yang diberikan melalui mekanisme Otonomi Khusus merupakan bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap anggota DPRP yang dilantik dapat bekerja profesional, menjaga integritas, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Papua Pegunungan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pasti pelantikan. Pemerintah pusat memastikan akan terus berkoordinasi agar tahapan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai keputusan yang telah ditetapkan. (Redaksi Politik)
Comments (0)