Jakarta — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM JAYA) mencatatkan capaian signifikan dalam penguatan tata kelola perusahaan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno, perusahaan daerah penyedia layanan air minum ibu kota itu meraih skor Good Corporate Governance (GCG) sebesar 87,099 dengan predikat "Sangat Baik". Capaian tersebut disahkan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen perseroan dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas di seluruh lini operasional.
Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan
Direksi PAM JAYA menyatakan bahwa hasil penilaian tersebut merupakan buah dari upaya berkelanjutan dalam membenahi sistem tata kelola perusahaan. Penilaian GCG mencakup sejumlah indikator utama, antara lain komitmen terhadap kepatuhan regulasi, pengelolaan risiko, keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan, serta efektivitas fungsi pengawasan organ perseroan. "Perolehan skor ini menegaskan bahwa seluruh jajaran PAM JAYA berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola yang baik sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat Jakarta," ujar Direktur Utama PAM JAYA dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut penjelasan manajemen, proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan penilaian mandiri, verifikasi dokumen, hingga asesmen oleh pihak independen. Seluruh unit kerja diminta menyampaikan bukti penerapan tata kelola, mulai dari tingkat direksi, dewan pengawas, hingga satuan kerja di lapangan. Hasilnya, skor akhir yang ditetapkan berada pada rentang kategori "Sangat Baik", yakni di atas ambang batas yang dipersyaratkan bagi badan usaha milik daerah.
Dampak bagi Layanan Air Minum Jakarta
Capaian tersebut dinilai berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan yang dirasakan pelanggan. PAM JAYA mencatat sejumlah perbaikan indikator kinerja operasional, termasuk penanganan keluhan pelanggan yang lebih responsif, pengurangan tingkat kehilangan air, serta percepatan penyambungan pelanggan baru. "Tata kelola yang kuat bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk memastikan setiap keputusan berpihak pada kepentingan publik," tegas Manajemen PAM JAYA.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan diaudit secara berkala oleh auditor eksternal. Laporan keuangan yang transparan menjadi bagian dari akuntabilitas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemilik modal, sekaligus kepada masyarakat yang membayar tarif layanan. Dalam Rapat Koordinasi internal, jajaran direksi dan dewan pengawas menyepakati bahwa hasil penilaian GCG akan dijadikan baseline untuk target perbaikan pada periode berikutnya.
Langkah Lanjutan dan Target Ke Depan
Meski menorehkan predikat "Sangat Baik", PAM JAYA tidak berpuas diri. Manajemen menargetkan peningkatan skor pada tahun-tahun mendatang melalui sejumlah agenda strategis, antara lain digitalisasi proses bisnis, penguatan manajemen risiko siber, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang lebih aksesibel. "Kami akan menindaklanjuti rekomendasi asesor sebagai bagian dari rencana kerja, agar tata kelola terus berevolusi mengikuti dinamika kebutuhan warga," demikian pernyataan resmi perusahaan.
Pengamat kebijakan publik menilai pencapaian ini menjadi sinyal positif bagi pengelolaan badan usaha milik daerah di sektor air minum. Skor GCG yang tinggi, menurut mereka, merupakan prasyarat penting bagi PAM JAYA dalam menjalankan misi perluasan cakupan layanan air perpipaan di Jakarta. Sebab, ekspansi jaringan membutuhkan dukungan pembiayaan yang mensyaratkan kredibilitas tata kelola dan transparansi keuangan.
Dengan ditetapkannya skor 87,099, PAM JAYA menegaskan posisinya sebagai salah satu BUMD dengan praktik tata kelola terbaik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat pelayanan air minum yang merata, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat ibu kota, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Comments (0)