Ganjil Genap Jakarta Kini Berlaku Setiap Hari Kecuali Akhir Pekan
JAKARTA — Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berbasis pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta resmi mengalami perubahan signifikan. Peraturan yang seb
JAKARTA — Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berbasis pelat nomor ganjil genap di DKI Jakarta resmi mengalami perubahan signifikan. Peraturan yang sebelumnya hanya diterapkan pada hari kerja kini berlaku setiap hari, dengan pengecualian pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggal merah.
Aturan Baru Per 6 Agustus 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa mulai hari ini, Selasa (6/8/2024), sistem ganjil genap berlaku penuh tujuh hari dalam sepekan. Langkah ini diambil menyusul evaluasi kualitas udara Jakarta yang terus memburuk serta tingkat kemacetan yang semakin mengkhawatirkan pasca-pandemi.
"Kami melihat mobilitas warga sudah kembali normal bahkan melampaui level pra-pandemi. Polusi udara juga menjadi perhatian serius. Maka dari itu, ganjil genap perlu diperluas cakupan harinya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam konferensi pers, Senin (5/8/2024).
Jam Operasional dan Wilayah Terdampak
Ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap hari: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Perpanjangan jam sore dari sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi 21.00 WIB turut diberlakukan bersamaan dengan kebijakan ini. Adapun ruas jalan yang terkena aturan meliputi:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Kendaraan yang Dikecualikan
Tidak semua kendaraan terkena aturan ini. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta, sejumlah kendaraan tetap mendapat pengecualian, antara lain kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan umum berpelat kuning, serta kendaraan listrik. Pemprov DKI juga masih memberikan kelonggaran bagi kendaraan roda dua yang hingga kini belum masuk dalam skema ganjil genap—meskipun wacana perluasan ke sepeda motor terus bergulir di DPRD DKI.
Sanksi dan Penindakan
Pelanggar aturan ganjil genap dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal mencapai Rp500.000. Selain penindakan manual oleh petugas di lapangan, Pemprov DKI juga mengandalkan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang tersebar di 57 titik strategis untuk memotret pelanggar secara otomatis.
Respons Masyarakat dan Pengamat Transportasi
Kebijakan ini menuai beragam reaksi. Sebagian warga mengeluhkan pembatasan yang semakin ketat, terutama bagi pekerja shift dan pelaku usaha kecil. Namun pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai langkah ini rasional mengingat indeks kualitas udara Jakarta pada Juli 2024 sempat mencatatkan angka PM2.5 di atas 150—kategori tidak sehat.
"Pemerintah memang harus agresif. Tapi syaratnya, transportasi umum harus diperkuat dulu. Armada TransJakarta dan MRT harus ditambah frekuensinya agar masyarakat punya alternatif yang memadai," tegas pengamat tersebut.
Latar Belakang Kebijakan
Sistem ganjil genap pertama kali diuji coba di Jakarta pada 2016, kemudian resmi menjadi kebijakan permanen pada 2019. Awalnya hanya berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin, lalu diperluas ke 25 ruas jalan pada tahun-tahun berikutnya. Evaluasi berkala menunjukkan penurunan volume kendaraan hingga 15–25 persen pada jam sibuk di koridor yang dikenai aturan. Dengan perluasan hari ini, pemerintah menargetkan penurunan emisi karbon tambahan sebesar 10 persen di akhir tahun.
Implikasi bagi Warga Jabodetabek
Bagi warga penyangga yang bekerja di Jakarta, kebijakan ini berarti penyesuaian signifikan. Mereka yang biasa menggunakan mobil pribadi pada akhir pekan untuk beraktivitas di ibu kota kini harus mengecek ulang jadwal ganjil genap. Pemprov DKI mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) dan akun media sosial resmi @dishubdkijakarta untuk memantau informasi terkini.
Dengan berlakunya aturan ini, Jakarta menjadi salah satu kota dengan pembatasan kendaraan paling ketat di Asia Tenggara. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur transportasi publik dan kepatuhan warga.
[SOCIAL_TWEET]: Ganjil genap Jakarta kini berlaku SETIAP HARI—kecuali Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB. 25 ruas jalan terdampak, sanksi tilang hingga Rp500.000. Cek daftar lengkapnya di sini. #GanjilGenap #Jakarta #TransportasiJakarta[SOCIAL_TG]: 🚗⚠️ BREAKING: Ganjil Genap Jakarta Berlaku SETIAP HARI Mulai Hari Ini! Pengecualian hanya Sabtu-Minggu & Libur Nasional. Jam operasional: 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. 25 ruas jalan kena aturan. Cek selengkapnya 👇
Comments (0)