Fraksi PAN: Sosialisasi Tapera Harus Ditingkatkan untuk Jamin Keadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menghadapi kendala serius dalam hal sosialisasi da...

Fraksi PAN: Sosialisasi Tapera Harus Ditingkatkan untuk Jamin Keadilan

JAKARTA — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menghadapi kendala serius dalam hal sosialisasi dan aspek keadilan bagi seluruh peserta. Desakan agar pemerintah segera membenahi kedua persoalan itu disampaikan secara lugas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Badan Pengelola (BP) Tapera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2025). Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat, terutama pekerja sektor swasta, terhadap skema iuran wajib yang dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 2027 mendatang.

Sosialisasi Dinilai Sangat Minim

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, secara tegas mengkritik belum optimalnya upaya sosialisasi yang dilakukan oleh BP Tapera. Ia mengungkapkan bahwa di banyak daerah, khususnya di luar Pulau Jawa, informasi tentang Tapera nyaris tidak sampai ke kalangan buruh dan pelaku usaha mikro.

"Kami menerima banyak laporan dari konstituen yang sama sekali tidak mengetahui detail program ini. Mereka hanya mendengar isu potongan gaji tanpa memahami manfaat jangka panjang dari kepesertaan Tapera. Ini bukti bahwa sosialisasi yang terencana dan masif belum terjadi,"
ujarnya. Ia menambahkan bahwa kesenjangan informasi ini berpotensi memicu resistensi yang lebih besar saat implementasi nanti, sehingga pemerintah perlu segera melakukan kampanye publik melalui kanal yang lebih beragam, termasuk platform digital dan forum-forum pekerja.

Beban Iuran Dikeluhkan Peserta Swasta

Selain persoalan sosialisasi, Fraksi PAN juga menyoroti struktur iuran Tapera yang dinilai membebani kelompok pekerja berpenghasilan rendah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, iuran peserta pekerja ditetapkan sebesar 3 persen dari upah, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Anggota Fraksi PAN yang juga juru bicara bidang ekonomi, Andi Yuliani Paris, menegaskan bahwa besaran tersebut perlu dievaluasi.

"Kami tidak menolak program perumahan, tetapi prinsip keadilan harus dikedepankan. Pekerja dengan upah minimum tidak seharusnya terbebani porsi yang sama dengan mereka yang berpenghasilan besar. Harus ada skema progresif atau paling tidak ambang batas upah tertentu agar Tapera tidak menjadi beban baru,"
tegasnya. Ia juga meminta agar pemerintah transparan mengenai pengelolaan dana dan memastikan bahwa manfaat yang diterima peserta nantinya benar-benar sepadan dengan akumulasi iuran yang telah disetorkan.

PAN Minta Evaluasi Kebijakan dan Jaminan Keadilan

Fraksi PAN menekankan bahwa momentum sebelum pemberlakuan tahap kedua pada 2027 harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap payung hukum Tapera. Evaluasi itu mencakup penyelarasan antara hak peserta dari kalangan pekerja swasta dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lebih dulu terintegrasi melalui Bapertarum-PNS.

"Tapera ini program yang baik jika dikelola dengan benar, tetapi syaratnya adalah keadilan. ASN sudah memiliki kepastian, sementara para pekerja di sektor informal dan swasta masih diliputi kekhawatiran. Kami mendesak agar ada perlakuan yang setara, baik dari sisi besaran iuran, mekanisme penyaluran manfaat, maupun pengawasan dana,"
kata Saleh Daulay menambahkan. PAN mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus yang akan mengkaji ulang sejumlah pasal dalam PP 21/2024 untuk menutup celah ketidakadilan tersebut.

Respons BP Tapera dan Komitmen Tindak Lanjut

Menanggapi kritik dan masukan dari fraksi-fraksi, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengakui bahwa sosialisasi memang belum merata dan berjanji akan meningkatkan intensitas komunikasi publik pada semester kedua 2025.

"Kami telah menyusun rencana sosialisasi terpadu yang melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, serta asosiasi pengusaha. Masukan tentang skema keadilan iuran juga akan kami bawa ke tingkat kementerian untuk dibahas dalam rapat koordinasi,"
ucap Adi. Ia menambahkan, hingga saat ini BP Tapera telah menghimpun dana kelolaan sebesar Rp14,6 triliun dari sekitar 4,5 juta peserta ASN dan berencana memulai penyaluran pembiayaan perumahan pada triwulan I 2026. Meski demikian, ia memastikan bahwa masukan dari DPR, termasuk Fraksi PAN, akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum keputusan final ditetapkan.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung selama hampir tiga jam itu akhirnya menyepakati perlunya membentuk tim lintas komisi untuk mempercepat harmonisasi kebijakan Tapera. Fraksi PAN menekankan bahwa tanpa perbaikan sosialisasi dan penyesuaian skema yang lebih adil, program yang digadang-gadang sebagai solusi krisis perumahan tersebut justru berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User