261 Pegawai BGN Resmi Dipecat Pasca Evaluasi Disiplin

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Senin (27/07/2026) — Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono, didampingi Wakil Kepala Agustina Arumsari dan Wakil Kepala Trenggono, mengumumkan pemberhentian ...

261 Pegawai BGN Resmi Dipecat Pasca Evaluasi Disiplin

Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Senin (27/07/2026) — Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono, didampingi Wakil Kepala Agustina Arumsari dan Wakil Kepala Trenggono, mengumumkan pemberhentian 261 pegawai dalam konferensi pers yang digelar di markas besar lembaga tersebut. Keputusan ini diambil menyusul rampungnya proses evaluasi internal berskala nasional yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir dan dinyatakan berlaku efektif sejak Senin kemarin.

Lingkup Pelanggaran dan Dasar Hukum

Sudaryono menegaskan bahwa seluruh nama yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2026 itu telah terbukti melanggar disiplin pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BGN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai. Data ringkasan yang dipaparkan mencakup 147 kasus ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari 21 hari kerja berturut-turut, 68 kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan program distribusi pangan bergizi, 31 kasus pemalsuan laporan kegiatan lapangan, serta 15 kasus pelanggaran berat lainnya yang melibatkan penyalahgunaan aset inventaris kantor di 12 satuan kerja daerah.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan publik dan misi besar bangsa untuk mencerdaskan kehidupan melalui pemenuhan gizi masyarakat. Tindakan tegas ini merupakan perintah langsung dari rapat pimpinan untuk memastikan lembaga benar-benar bersih dan profesional," ujar Sudaryono di hadapan para pewarta.

Proses Identifikasi Audit Berlapis

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan melalui prosedur audit berlapis yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta tim verifikasi independen dari Universitas Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim audit bekerja berdasarkan surat perintah Inspektur Jenderal BGN Nomor SPRIN/78/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026, dengan fokus pemeriksaan administratif, wawancara, uji kelayakan operasional, serta pelacakan digital terhadap absensi dan rekam jejak pengadaan. Dari sebanyak 4.719 pegawai tetap dan kontrak yang diperiksa secara menyeluruh, sebanyak 5,53 persen di antaranya terkena sanksi final berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Agustina merinci bahwa pegawai yang diberhentikan tersebar di 18 provinsi, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah kerja BGN Jawa Timur (34 orang), Sumatera Utara (28 orang), dan Nusa Tenggara Timur (21 orang). Pihaknya menyatakan bahwa penjatuhan sanksi kepada 261 pegawai ini telah melewati tahapan rapat pleno dewan etik sebanyak tiga kali, yaitu pada 30 Juni, 8 Juli, dan 20 Juli 2026, yang semuanya dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum BGN serta unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penyelamatan Aset dan Pencegahan Kerugian Negara

Wakil Kepala BGN Trenggono menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sekitar Rp 3,4 miliar per tahun yang semula dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan fasilitas penunjang bagi pegawai tidak produktif. Angka itu dihitung berdasarkan hasil penghitungan Biro Perencanaan dan Keuangan BGN selama periode audit. Ia juga menyebutkan bahwa BGN menindaklanjuti temuan dengan melaporkan 15 orang di antaranya ke aparat penegak hukum karena terindikasi korupsi dan penggelapan dana bantuan pangan bergizi.

"Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman hukum terhadap orang-orang yang tidak hanya diberhentikan, tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk tidak sekadar membersihkan, melainkan juga menegakkan keadilan yang nyata," tegas Trenggono.

Langkah Strategis Pengisian Jabatan dan Reformasi Birokrasi

Guna menjaga kontinuitas program, BGN segera membuka lowongan pengganti untuk 89 posisi jabatan fungsional yang sebelumnya ditempati pegawai bermasalah. Proses rekrutmen terbuka berbasis kompetensi itu direncanakan mulai diumumkan pada awal Agustus 2026 melalui portal resmi BGN dan bekerja sama dengan BKN. Menurut Agustina, penempatan sumber daya manusia di pos-pos kritis, terutama pada 3.200 titik dapur sehat di daerah prioritas stunting, tetap dijamin tidak mengalami gangguan operasional berkat dukungan tenaga kontrak yang sudah disiapkan sejak hasil rapat koordinasi internal pada bulan Mei lalu.

Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya menerbitkan Instruksi Kepala BGN Nomor INS/03/VII/2026 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja berbasis teknologi informasi, yang mewajibkan setiap pegawai melaporkan realisasi harian melalui aplikasi pantau kinerja digital. Sistem ini akan membunyikan peringatan otomatis apabila terdapat anomali kehadiran atau penyimpangan administrasi dalam waktu 3x24 jam. "Dengan arsitektur pengawasan yang terintegrasi antara Inspektorat Jenderal, Itjen KemenPAN-RB, dan sistem digital kami sendiri, BGN memastikan bahwa ke depan tidak ada satu pun celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menghambat jalannya pembangunan sumber daya manusia Indonesia melalui pangan bergizi," ucapnya menutup konferensi pers.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User