Fraksi Golkar Desak Percepatan Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah
JAKARTA — Fraksi Partai Golongan Karya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (F-Golkar MPR RI) menegaskan desakan agar penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi...
JAKARTA — Fraksi Partai Golongan Karya Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (F-Golkar MPR RI) menegaskan desakan agar penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah segera dirampungkan. Dalam Rapat Koordinasi internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026), fraksi menargetkan naskah akademik sebagai fondasi hukum RUU itu dapat disahkan paling lambat akhir Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif legislatif yang menjadikan obligasi daerah sebagai instrumen alternatif pembiayaan pembangunan nasional di luar skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Target Rampung Akhir Agustus dan Libatkan Pemangku Kepentingan
Ketua Kelompok Kerja RUU Obligasi Daerah dari F-Golkar MPR RI, Drs. H. Mukhtarudin, M.Si., menyatakan bahwa progres penyusunan naskah akademik saat ini telah mencapai kurang lebih 85 persen. Ia menekankan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan serangkaian konsultasi publik dan uji pakar dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kami sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta akademisi dari sejumlah universitas. Masukan dari mereka menjadi bahan utama penyempurnaan naskah,”ujar Mukhtarudin.
Lebih lanjut, politikus senior Golkar itu menjelaskan bahwa tim perumus fraksi akan mengintensifkan rapat maraton selama tiga pekan ke depan untuk finalisasi substansi. Ia menggarisbawahi bahwa RUU ini disiapkan untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah sebagai sumber pendanaan mandiri, sehingga tidak terus-menerus bergantung pada transfer pusat. F-Golkar MPR menargetkan draf akhir naskah akademik berikut draf RUU dapat diserahkan kepada Badan Legislasi MPR pada Sidang Paripurna akhir September 2026.
Obligasi Daerah sebagai Motor Penggalangan Dana Pembangunan
Dalam dokumen kerja yang disusun, F-Golkar MPR menilai bahwa obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan strategis yang telah lama diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, ketiadaan regulasi teknis yang komprehensif membuat potensi ini belum maksimal dimanfaatkan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, baru tiga provinsi yang pernah menerbitkan obligasi daerah dalam satu dekade terakhir, dengan total nilai emisi kurang dari Rp1,2 triliun, padahal kebutuhan pembiayaan infrastruktur daerah mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Wakil Ketua F-Golkar MPR RI, Dr. H. Idris Laena, M.Si., menyatakan kepada media bahwa RUU ini dirancang untuk memangkas kendala birokrasi yang selama ini menghambat penerbitan obligasi daerah.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak daerah memiliki proyek infrastruktur yang layak secara finansial, tetapi tidak tersentuh karena alokasi APBN terbatas. RUU ini akan memberikan kerangka hukum yang jelas mulai dari perizinan, penjaminan, hingga pengawasan. Fraksi Golkar mendorong agar naskah akademik ini memuat analisis komprehensif tentang mitigasi risiko fiskal,”tegas Idris Laena.
Konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan
Proses penyusunan naskah akademik tidak lepas dari koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Fraksi Golkar juga telah mengadakan pertemuan teknis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 Juli 2026 untuk membahas aspek pengawasan dan perlindungan investor. Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI, Dr. H. Ahmad Fauzi, M.H., menjelaskan bahwa naskah akademik akan menyertakan studi banding dari praktik municipal bonds di Amerika Serikat, Jepang, dan India yang terbukti mampu mempercepat pembangunan daerah tanpa membebani anggaran pusat.
Ia menegaskan bahwa Fraksi berkomitmen menyelesaikan naskah akademik tepat waktu agar tidak menghambat agenda Prolegnas Prioritas 2026.
“Kami telah diberi tenggat oleh Pimpinan MPR untuk menyelesaikan naskah akademik sebelum masa reses September. Semua sumber daya sedang dimaksimalkan. Esensinya, kami ingin daerah punya kedaulatan fiskal yang lebih mandiri dan bertanggung jawab,”ujar Ahmad Fauzi. Dengan progres yang hampir selesai, F-Golkar MPR optimistis RUU Obligasi Daerah dapat segera memasuki tahap pembicaraan tingkat pertama di MPR pada awal tahun 2027.
Comments (0)