Febrie Adriansyah Angkat Bicara Soal Pengintaian Densus 88
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan sikap resmi terkait peristiwa pengintaian yang dilakukan oknum anggota Detasemen Khusus 88 ...
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan sikap resmi terkait peristiwa pengintaian yang dilakukan oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri terhadap jajarannya. Dalam keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2025), Febrie menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar rambu-rambu penegakan hukum.
Febrie mengungkapkan, peristiwa pengintaian itu terjadi pada Selasa (16/7/2025) malam, saat sejumlah jaksa sedang melaksanakan tugas pengusutan perkara tindak pidana korupsi skala besar di luar kantor. Menurut kesaksian yang dihimpun, satu unit kendaraan mencurigakan membuntuti tim jaksa hingga ke suatu lokasi, dan setelah dikonfirmasi, para penumpang kendaraan tersebut mengaku sebagai personel Densus 88 tanpa menunjukkan surat tugas resmi.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan pengawasan terhadap pengusutan perkara korupsi tanpa koordinasi resmi jelas di luar prosedur. Ini mengusik independensi institusi Kejaksaan dalam menangani perkara,” ujarnya dengan nada tegas.
Kronologi Pengintaian
Berdasarkan laporan internal yang diterima Jampidsus, pada Selasa malam pukul 20.30 WIB, tim jaksa yang sedang menangani perkara korupsi di sektor strategis terpantau diikuti kendaraan Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1234 RF. Setelah berhenti di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, tim jaksa sempat mendekati kendaraan tersebut dan mendapati empat orang pria yang mengaku sebagai anggota Densus 88. Mereka menyatakan sedang melakukan tugas pengawasan, namun tidak dapat menunjukkan perintah tertulis dari pimpinan Polri maupun surat koordinasi dengan Kejaksaan.
“Kami sudah meminta klarifikasi langsung saat itu, tetapi mereka hanya menunjukkan identitas lisan. Ini jelas tidak sesuai dengan mekanisme resmi koordinasi antarlembaga penegak hukum,” kata salah seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya. Insiden itu langsung dilaporkan ke pimpinan Jampidsus pada malam yang sama.
Pernyataan Resmi Jampidsus
Dalam kesempatan tersebut, Febrie menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi segala bentuk intervensi, apapun institusinya. Ia meminta Polri segera melakukan evaluasi internal dan memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang dapat menimbulkan friksi antar penegak hukum.
“Kami mendesak pimpinan Polri memberikan klarifikasi resmi. Kejaksaan adalah pilar penegakan hukum yang mandiri. Tidak boleh ada pihak yang merasa dapat mengawasi proses pengusutan perkara tanpa dasar yang jelas,” tegas Febrie.
Febrie juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta penjelasan menyeluruh. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga marwah dan kewibawaan kedua institusi.
“Pengusutan kasus korupsi adalah mandat konstitusi. Jika ada upaya pelemahan dengan cara-cara di luar mekanisme, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum kita. Kami tidak akan mundur sedikit pun dari upaya penegakan hukum yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Koordinasi Antarlembaga
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jampidsus akan menggelar rapat koordinasi internal dengan melibatkan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung. Rapat ini dijadwalkan berlangsung Jumat (19/7/2025) untuk merumuskan langkah konkret, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan meminta audit prosedur pelaksanaan tugas Densus 88.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan terpisah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jampidsus. “Saya sudah memerintahkan Jampidsus untuk mengambil langkah tegas dan terukur. Koordinasi antarpenegak hukum harus dikedepankan, namun tidak boleh mengorbankan independensi dan profesionalitas,” ujarnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Di sisi internal, seluruh jaksa yang bertugas di lingkungan Jampidsus diminta tetap fokus pada pengusutan perkara dan tidak terpengaruh oleh kejadian tersebut. Febrie menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi besar, termasuk yang berkaitan dengan sektor energi dan keuangan, akan terus berjalan sesuai rencana.
Respons Polri dan Harapan Publik
Sementara itu, dari sisi Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang masuk dan membuka jalur koordinasi resmi. “Polri selalu menjunjung tinggi sinergitas antarlembaga. Apabila terdapat kekeliruan prosedur, akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Sandi melalui pesan singkat, Kamis siang.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai insiden ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat protokol koordinasi antarpenegak hukum, khususnya antara Kejaksaan dan Polri dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. “Pengintaian tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Perlu ada aturan lebih ketat agar tidak terulang,” katanya.
Publik pun memberikan perhatian serius. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Mereka mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya dapat dijaga jika tidak ada lembaga yang bertindak di luar koridor.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih menunggu respons resmi dari Mabes Polri. Febrie menegaskan akan terus mengawal proses ini sambil memastikan pengusutan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
Comments (0)