Emas hingga Ruko Disita DJP, Ini Gara-garanya

Jakarta - Apaberita.com. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas. Dalam sepekan terakhir, otoritas pajak menyita 518 aset dari para penunggak pajak di wilayah Jaw

Jul 08, 2026 - 00:35
0 0
Emas hingga Ruko Disita DJP, Ini Gara-garanya

Jakarta - Apaberita.com. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas. Dalam sepekan terakhir, otoritas pajak menyita 518 aset dari para penunggak pajak di wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur. Estimasi nilai total aset yang disita mencapai Rp78,9 miliar. Kegiatan bertajuk "Pekan Sita Serentak Tahun 2026" ini berlangsung pada 22-26 Juni 2026 dan menjadi bukti nyata keseriusan DJP dalam menagih tunggakan pajak.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Menurutnya, sita serentak bukan hanya sekadar bentuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif agar Wajib Pajak (WP) lebih disiplin. "Melalui penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan, kami ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya dalam konferensi pers yang dilansir Apaberita.com, Kamis (25/6/2026).

Proses Penyitaan yang Terkoordinasi

Operasi ini melibatkan beberapa Kantor Wilayah DJP, antara lain Kanwil Jawa Barat I, II, III, hingga Jawa Timur I, II. Tim juru sita pajak bekerja simultan demi memastikan aset para penunggak dapat diamankan secara sah. Jenis aset yang disita sangat beragam. Mulai dari logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, kendaraan roda empat mewah, hingga properti bernilai tinggi seperti ruko dan tanah. Dari total 518 aset tersebut, sebagian besar merupakan aset bergerak yang lebih mudah untuk dilelang.

"Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami berharap langkah ini memperkuat efek jera dan mendorong WP untuk segera melunasi tunggakannya," jelas Samingun kepada Apaberita.com.

Dampak dan Imbauan

DJP menekankan bahwa penyitaan dilakukan setelah melalui prosedur penagihan yang panjang, termasuk penerbitan surat teguran dan surat paksa. Bagi WP yang masih memiliki tunggakan, DJP mengimbau untuk segera melapor dan melunasi sebelum asetnya ikut disita. Jika tunggakan tidak dilunasi, aset yang disita akan langsung diproses ke tahap lelang. Hasil lelang nantinya digunakan untuk menutup utang pajak dan biaya penagihan.

Langkah DJP ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Di satu sisi, upaya penegakan hukum yang tegas diyakini mampu mengamankan penerimaan negara. Di sisi lain, ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada toleransi bagi penunggak pajak. Dengan potensi penerimaan dari hasil sita mencapai hampir Rp80 miliar, operasi serentak ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan WP secara nasional. Apaberita.com akan terus memantau perkembangan proses lelang dan tindakan DJP selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Editor politik dan dinamika kekuasaan.

Comments (0)

User