Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang Etik

JAKARTA, Apaberita — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Jaksa, b...

Jul 12, 2026 - 06:58
0 1

JAKARTA, Apaberita — Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Jaksa, bersamaan dengan proses hukum pidana yang telah berjalan. Kepastian ini mencuat menyusul penetapan status tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan sejumlah perkara di lingkungan korps Adhyaksa. Langkah ini meneguhkan komitmen institusi untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik tanpa menunggu putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima Apaberita pada Selasa (3/3), menyatakan bahwa sidang etik merupakan kewenangan internal yang bersifat mandiri.

"Proses pemeriksaan etik terhadap saudara Febrie Adriansyah akan tetap dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak perlu menunggu vonis pengadilan karena penegakan kode etik memiliki koridor sendiri yang terpisah dari proses pidana,"
ujar Kapuspenkum. Pernyataan itu sekaligus mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) telah menerima laporan dan membentuk tim pemeriksa untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sejumlah sumber di internal Kejaksaan menyebutkan, dugaan korupsi dan TPPU itu berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta penghentian tidak sah atas penanganan beberapa perkara besar selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Meski belum seluruh detail bisa diungkap ke publik, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan aliran dana tak wajar. Proses penyidikan terus bergulir, dan Febrie sendiri dijebloskan ke rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif beberapa waktu lalu.

Mekanisme Sidang Etik dan Dasar Hukum

Pemeriksaan etik terhadap jaksa diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik di Lingkungan Kejaksaan. Regulasi itu memberikan kewenangan kepada JAM Pengawasan untuk membentuk Majelis Kehormatan Disiplin yang bertugas memeriksa dan mengadili jaksa yang diduga melanggar etika. Sidang etik tidak bergantung pada hasil proses pidana; seorang jaksa bisa dijatuhi sanksi etik meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, selama alat bukti pelanggaran kode etik dianggap cukup oleh majelis.

Menurut ketentuan tersebut, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Febrie akan diperiksa secara tertutup oleh majelis yang terdiri atas unsur pimpinan, pengawasan, dan pejabat Kepolisian Kejaksaan. Prosesnya mencakup pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga sidang pleno yang memutus jenis pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan. Kejaksaan Agung memastikan, walaupun Febrie berstatus sebagai Jaksa Utama Madya—jabatan struktural tertinggi kedua di bawah Jaksa Agung—prosedur pemeriksaan etik tidak akan mendapat perlakuan khusus.

Jejak Karier dan Kasus yang Menjerat

Febrie Adriansyah bukan nama baru di panggung penegakan hukum nasional. Ia pernah mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada periode 2022 hingga awal 2023, sebelum digantikan. Selama memimpin Jampidsus, sejumlah pengusutan perkara besar menjadi sorotan publik, termasuk penanganan kasus korupsi di Badan Pertanahan Nasional, dugaan manipulasi dana pensiun BUMN, dan mafia pelabuhan. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan inspektorat internal Kejaksaan menemukan indikasi penghentian penuntutan yang tidak prosedural terhadap beberapa perkara strategis yang diduga melibatkan Febrie.

Dugaan korupsi dan TPPU yang kini menjeratnya disebut bersumber dari praktik penghentian itulah. Penyidik menduga, penghentian penyidikan atau penuntutan terhadap sejumlah tersangka dilakukan setelah adanya penerimaan sejumlah uang dan fasilitas. Meski belum diungkap nominal pasti, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah mengamankan beberapa kendaraan mewah, properti, dan rekening yang dibekukan sebagai langkah antisipasi perampasan aset. Proses pembuktian dalam persidangan pidana nanti akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk mengurai konstruksi hukum kasus ini.

Sanksi Etik Maksimal dan Implikasi Karier

Apabila terbukti melanggar kode etik, Febrie Adriansyah terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Jenis sanksi ini secara otomatis akan menghapus statusnya sebagai jaksa, mencabut hak pensiun, dan mencoreng rekam jejak kariernya. Sanksi sedang dan ringan juga dimungkinkan, seperti penurunan pangkat, pemindahan satuan kerja, atau teguran tertulis, bergantung pada tingkat dan sifat pelanggaran yang terbukti. Keputusan majelis etik bersifat final dan hanya dapat diajukan banding administratif kepada Jaksa Agung.

Penjatuhan sanksi etik terhadap seorang mantan Jampidsus, jabatan yang setara dengan eselon I, akan menjadi sinyal kuat bagi internal Kejaksaan tentang keseriusan penegakan integritas. Kasus ini juga menjadi ujian bagi Jaksa Agung dalam menjalankan reformasi birokrasi di tubuh Adhyaksa. Sejumlah pengamat menilai, keberanian Kejaksaan memproses pejabat tingginya sendiri dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penuntutan, sekaligus memutus mata rantai praktik koruptif yang selama ini dikhawatirkan menggerogoti independensi penegak hukum.

Kejaksaan Agung, melalui Biro Perencanaan dan Humas, menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan etik akan dilaporkan secara berkala kepada publik. Transparansi ini, demikian pernyataan resmi, merupakan bagian dari upaya membangun akuntabilitas dan mencegah terulangnya penyimpangan di masa mendatang. Sementara itu, sidang pidana Febrie Adriansyah diagendakan akan segera dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Publik kini menanti sejauh mana dua jalur hukum—etik dan pidana—itu akan menjerat salah satu putra terbaik Adhyaksa yang justru tersandung di tengah jalan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User