Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Viral di The Sounds Project

Sebuah video yang memperlihatkan dugaan challenge hafalan Al-Qur'an dengan hadiah minuman beralkohol atau miras di sebuah booth sponsor dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, J...

Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras Viral di The Sounds Project

Sebuah video yang memperlihatkan dugaan challenge hafalan Al-Qur'an dengan hadiah minuman beralkohol atau miras di sebuah booth sponsor dalam gelaran The Sounds Project di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial pada akhir pekan lalu. Dalam rekaman tersebut, seorang peserta tampak diminta menghafalkan ayat suci Al-Qur'an untuk kemudian mendapatkan hadiah berupa minuman keras dari penyelenggara booth. Peristiwa yang berlangsung di area komersial tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, anggota legislatif, dan aparat penegak hukum yang menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelidikan Aparat dan Tanggapan Panitia Penyelenggara

Kapolsek Pademangan Kompol Arif Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ayat suci dalam kegiatan komersial tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian di kawasan Ancol untuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa dokumen perizinan gelaran. "Kami akan memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana, khususnya terkait penistaan agama dan penyalahgunaan izin penyelenggaraan acara," ujar Kompol Arif Wibowo dalam keterangan resmi di Mapolsek Pademangan pada Senin pagi.

Sementara itu, manajemen The Sounds Project dalam siaran persnya menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mensponsori atau mengizinkan kegiatan challenge yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan tersebut. Panitia menegaskan bahwa booth terkait merupakan bagian dari mitra sponsor eksternal yang beroperasi di area khusus. "Kami telah memberhentikan kerja sama dengan sponsor bersangkutan dan akan mengembalikan dana sponsor sesuai keputusan yang ditetapkan dalam rapat internal darurat," demikian bunyi pernyataan resmi panitia. Dalam rapat koordinasi darurat yang digelar pada Minggu malam, manajemen juga memutuskan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivasi merek yang berpartisipasi dalam gelaran tahun ini.

Reaksi DPRD DKI dan Desakan Pencabutan Izin

Di tingkat legislatif, peristiwa tersebut menjadi bahan pembahasan serius. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyatakan akan mengajukan surat interpelasi terhadap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI terkai pemberian izin penyelenggaraan acara. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Agung Yulianto, menyatakan bahwa tindakan booth sponsor tersebut telah melukai perasaan umat Muslim dan menodai kesucian Al-Qur'an. "Kami meminta Dinas Pariwisata untuk mencabut izin gelaran serupa ke depannya jika panitia terbukti lalai dalam mengawasi aktivitas komersial di lokasi acara," ujar Agung Yulianto usai mengikuti pleno fraksi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin siang.

Tidak hanya fraksi PKS, beberapa anggota fraksi lainnya juga menyuarakan kecaman. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Rina Marlina, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab. "Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ada kemungkinan unsur penistaan agama yang dapat dikenakan. Kami meminta kepolisian untuk transparan dalam proses penyidikan," tutur Rina Marlina. Dalam rapat koordinasi antarfraksi yang direncanakan hari ini, para legislator akan membahas rekomendasi pengetatan regulasi terhadap event musik berskala besar yang melibatkan sponsor dari industri minuman beralkohol.

Implikasi Hukum dan Evaluasi Kebijakan Izin Event

Dari sisi yuridis, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa dugaan penistaan agama dalam konteks komersial dapat dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menambahkan bahwa pemberian miras sebagai hadiah hafalan Al-Qur'an dapat dikategorikan sebagai tindakan yang sengaja merendahkan suatu agama di muka umum. "Jika elemen sengaja dan penggunaan ayat suci untuk tujuan komersial yang menghina dapat dibuktikan, maka pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara," jelas Prof. Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Senin sore.

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyatakan bahwa izin penyelenggaraan The Sounds Project telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Namun, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang dan aturan perizinan yang disalahgunakan oleh sponsor. "Kami akan memanggil penyelenggara untuk dilakukan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin dapat disahkan," tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andika Priatna, seusai Rapat Koordinasi di Balai Kota pada Senin petang. Pihaknya juga menegaskan bahwa ke depannya seluruh event besar yang berlangsung di wilayah DKI Jakarta wajib melampirkan daftar aktivasi sponsor dan rundown kegiatan booth untuk dievaluasi dalam pleno tim perizinan sebelum disetujui.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas booth dan perwakilan sponsor untuk mengungkap aktor intelektual di balang dugaan challenge tersebut. Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menghebohkan publik ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User