Gubernur Pramono Menolak Usul Penghapusan Jalur Sepeda Jalan Protokol

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keputusan peninjauan terhadap jalur sepeda permanen di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota pada Rabu, 15 Januari 2025, menindaklanjuti usulan warga yang...

Gubernur Pramono Menolak Usul Penghapusan Jalur Sepeda Jalan Protokol

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keputusan peninjauan terhadap jalur sepeda permanen di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota pada Rabu, 15 Januari 2025, menindaklanjuti usulan warga yang menginginkan penghapusan fasilitas tersebut di koridor Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pascapelebaran trotoar.

Usulan penghapusan tersebut disampaikan perwakilan Forum Warga Jakarta Pusat dalam Rapat Koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, koordinator forum, Budi Santoso, menyatakan bahwa jalur sepeda di ruas protokol dinilai tidak proporsional karena hanya dilintasi rata-rata 120 pengguna per hari dibandingkan volume kendaraan bermotor yang mencapai 120 ribu unit per hari di kedua koridor tersebut.

Pernyataan Resmi Gubernur

Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dapat menetapkan kebijakan penghapusan jalur sepeda hanya berdasarkan aspirasi sekelompok masyarakat tanpa kajian teknis yang komprehensif. Menurutnya, seluruh keputusan infrastruktur jalan harus mempertimbangkan aspek keselamatan, keberlanjutan moda transportasi, dan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan terkait jalur sepeda tidak dapat ditetapkan berdasarkan aspirasi parsial semata. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah dan memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan,"

ujar Pramono Anung usai memimpin Pleno lintas dinas di Balaikota, Rabu. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan Dinas Perhubungan bersama Dinas Bina Marga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas jalur sepeda di 12 ruas jalan protokol yang telah disahkan dalam Peraturan Gubernur sebelumnya.

Rekomendasi Dalam Rapat Koordinasi

Dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri perwakilan lima kecamatan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, warga menyampaikan rekomendasi agar lahan jalur sepeda dialihfungsikan menjadi lajur kendaraan bermotor atau trotoar pejalan kaki. Mereka berargumen bahwa fasilitas sepeda yang terpasang sejak tahun 2020 dinilai menyebabkan penyempitan ruang gerak kendaraan di jam puncak, khususnya di depan gedung-gedung perkantoran kawasan Senayan hingga Bundaran Hotel Indonesia.

Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat panjang total jalur sepeda di jalan protokol mencapai 63 kilometer, dengan lebar rata-rata 1,5 meter di kedua sisi jalan. Anggaran pembangunan dan pemeliharaan fasilitas tersebut mencapai Rp45 miliar yang ditetapkan dalam APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024. Hasil kajian teknis terbaru dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia juga menyebutkan bahwa rasio penggunaan jalur sepeda di ruas protokol hanya mencapai 0,8 persen dari total moda transportasi harian.

Respons Fraksi DPRD DKI

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Riza, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses evaluasi jalur sepeda agar tidak mengorbankan kepentingan publik secara luas. Ia menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berpendapat setiap kebijakan tata ruang jalan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan berbasis data empiris.

"Fraksi kami dalam Pleno internal telah menyatakan bahwa penghapusan jalur sepeda harus berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila kajian teknis membuktikan fasilitas tersebut tidak efektif, maka keputusan perubahan dapat disahkan melalui mekanisme rapat koordinasi bersama eksekutif,"

tutur Ahmad Riza di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur untuk meninjau ulang seluruh jalur sepeda di jalan protokol. Tim tersebut beranggotakan 15 personel dari unsur pemerintah, akademisi, dan asosiasi pengguna sepeda yang akan bekerja selama 30 hari ke depan.

Tim evaluasi akan mengumpulkan data lapangan di 63 kilometer jalur sepeda yang tersebar di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Asia Afrika. Hasil temuan tim nantinya akan menjadi rekomendasi utama dalam rapat koordinasi lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 30 Januari 2025 mendatang di Balai Kota DKI Jakarta.

Pramono Anung menambahkan bahwa pemerintah provinsi tetap berkomitmen pada pengembangan sistem transportasi berkelanjutan di Jakarta. Ia menyatakan bahwa meskipun menerima berbagai masukan dari warga, kebijakan akhir harus mampu mengakomodasi kepentingan pengguna jalan secara adil tanpa mengesampingkan hak pengguna sepeda yang telah diatur dalam peraturan daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User