Dua WN Belanda Dicekal 10 Tahun Usai Lomba Lari Diskriminatif di Bali
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memasukkan dua warga negara Belanda ke dalam daftar penangkalan selama satu dekade. Keputusan itu diambil sebagai respons terhadap penyelenggaraan sebuah kompetisi l...
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memasukkan dua warga negara Belanda ke dalam daftar penangkalan selama satu dekade. Keputusan itu diambil sebagai respons terhadap penyelenggaraan sebuah kompetisi lari di Bali yang secara terang-terangan mengecualikan warga negara Indonesia dari daftar peserta. Langkah tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak 24 Juli 2026, sekaligus menandai sikap tegas pemerintah terhadap segala bentuk praktik diskriminatif di sektor pariwisata.
Kronologi Terungkapnya Praktik Eksklusif
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ajang olahraga itu digelar di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada awal Juli 2026. Promosi acara yang tersebar di sejumlah platform digital secara eksplisit mencantumkan ketentuan bahwa partisipasi hanya diperuntukkan bagi pemegang paspor asing. Kalimat seperti "exclusively for foreign nationals" terpampang dalam materi publikasi, sementara warga lokal tidak diberikan kesempatan mendaftar, meskipun lokasi penyelenggaraan berada di wilayah Indonesia.
Sejumlah komunitas lari tanah air kemudian melayangkan protes. Mereka menilai tindakan promotor tidak hanya melecehkan martabat bangsa, tetapi juga melanggar prinsip kesetaraan yang dijamin oleh konstitusi. Aduan yang mengalir ke berbagai instansi mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama Imigrasi setempat melakukan penelusuran. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua penyelenggara bertindak sebagai direktur sebuah perusahaan manajemen acara yang terdaftar di Belanda, tanpa mengantongi izin penyelenggaraan kegiatan berskala internasional dari otoritas Indonesia.
Tindakan Administratif dan Larangan Masuk
Setelah melalui serangkaian rapat koordinasi, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan status penangkalan terhadap kedua individu tersebut. Juru Bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Victor Manurung, dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa keputusan ini merupakan penindakan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami tidak mentoleransi kegiatan apa pun yang secara sengaja menciptakan segregasi berdasarkan asal negara. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, kami menetapkan pencegahan dan penangkalan selama 10 tahun kepada dua warga negara Belanda tersebut. Mereka tidak akan diizinkan memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu itu,"
ujar Manurung.
Lebih lanjut, data identitas kedua warga Belanda itu telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang terintegrasi di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Upaya penyelidikan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran izin tinggal dan aturan ketenagakerjaan, meskipun hingga saat ini fokus utama diarahkan pada pelanggaran etika sosial dan ketertiban umum.
Dasar Hukum dan Implikasi Sanksi
Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Keimigrasian memberi kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM—yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi—untuk melakukan pencegahan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Sementara itu, penangkalan didasarkan pada ketentuan Pasal 102 yang memungkinkan larangan masuk karena perbuatan yang merugikan kepentingan nasional. Keduanya dikenakan secara kumulatif, menjadikan status blacklist itu mencakup pelarangan keluar-masuk sekaligus.
Keputusan ini juga mengirimkan pesan kuat kepada pelaku industri pariwisata. Bali sebagai destinasi global kerap menjadi tuan rumah berbagai ajang bertaraf internasional, namun pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan acara tidak boleh melanggar martabat dan hak warga setempat. Pelaku usaha yang berencana menggelar kegiatan serupa diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi serta mengedepankan inklusivitas, sejalan dengan semangat pariwisata berkelanjutan.
Respons dan Langkah Lanjutan
Kebijakan blacklist ini mendapat apresiasi dari kalangan legislatif dan pemerhati sosial. Sejumlah anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan dukungannya, seraya mengingatkan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan acara-acara internasional yang melibatkan warga negara asing. Koordinasi antara Imigrasi, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan kepolisian daerah kini diperkuat guna mencegah terulangnya insiden serupa.
Selain sanksi penangkalan, instansi terkait tengah menelaah kemungkinan pencabutan izin usaha bagi entitas hukum yang menaungi ajang tersebut, jika terbukti beroperasi tanpa kepatuhan terhadap peraturan perundangan di Indonesia. Langkah korektif semacam itu diharapkan menjadi preseden yang memastikan setiap bentuk diskriminasi di ruang publik akan direspons secara proporsional dan tanpa kompromi. Kedua warga Belanda itu hingga kini belum memberikan pernyataan resmi melalui saluran diplomatik, dan proses pemulangan ke negara asal mereka dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini setelah dokumen perjalanan terkait diselesaikan oleh pihak Imigrasi.
Dengan diberlakukannya pencekalan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa. Pihaknya juga mengingatkan bahwa setiap warga asing yang berada di Indonesia wajib menghormati norma sosial, hukum, dan nilai-nilai yang berlaku, tanpa terkecuali.
Comments (0)