Dua Warga Jabar Rugi Rp 4,8 M Akibat Love Scam Kamboja
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok asmara atau love scamming yang beroperasi secara internasional dengan pusat kendali di Kamboja. Dalam pengungkapan yang dige...
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penipuan berkedok asmara atau love scamming yang beroperasi secara internasional dengan pusat kendali di Kamboja. Dalam pengungkapan yang digelar di Markas Polda Jabar, Bandung, pada Rabu (6/11/2025), dua orang tersangka warga negara Indonesia diamankan. Kedua pelaku diduga kuat menjadi bagian dari jaringan yang telah mengakibatkan dua warga Jawa Barat kehilangan harta dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Aditya Nugraha, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk sejak Agustus 2025. "Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai operator. Mereka menjalankan perintah dari sindikat yang berada di Sihanoukville, Kamboja," ujarnya dalam konferensi pers. Kedua tersangka masing-masing berinisial MYS (30) dan KTP (27), keduanya diketahui direkrut melalui tawaran pekerjaan yang disebarluaskan di media sosial.
Modus Penipuan Dimulai dari Aplikasi Percakapan
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan membangun hubungan emosional melalui aplikasi kencan dan media sosial. Tersangka MYS, misalnya, menggunakan identitas palsu sebagai seorang duda kaya asal Australia yang bekerja di bidang pertambangan. Ia mendekati korban berinisial AR (48), seorang pengusaha asal Kota Bandung, melalui sebuah platform pencarian jodoh. Setelah komunikasi intens selama tiga bulan dan berhasil membangun kepercayaan, tersangka mulai melontarkan permintaan dana dengan dalih darurat bisnis dan biaya pengurusan warisan yang konon tertahan di bank luar negeri.
Modus serupa diterapkan oleh tersangka KTP yang menyamar sebagai direktur perusahaan konsultan keuangan asal Singapura. Korban kedua, IS (52) yang merupakan pensiunan pegawai bank di Cimahi, diyakinkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai commitment fee dalam proyek investasi fiktif. "Dana yang diminta dikirim secara bertahap ke sejumlah rekening penampung milik perorangan di Indonesia," terang Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Maulana. "Setelah dana masuk, dalam hitungan jam langsung ditarik atau ditransfer kembali ke rekening di Kamboja untuk memutus jejak."
Rekrutmen dan Aliran Dana Lintas Negara
Indra Maulana menjelaskan bahwa rekrutmen operator seperti MYS dan KTP dilakukan oleh sindikat melalui grup-grup lowongan kerja gelap di Telegram. Mereka dijanjikan komisi 15 hingga 20 persen dari setiap dana yang berhasil dikirim korban. Sebelum bertugas, para pelaku mengikuti pelatihan singkat mengenai teknik manipulasi psikologis dan cara menyusun skenario percintaan daring. "Mereka juga dibekali puluhan foto profil palsu, dokumen pendukung fiktif, dan panduan percakapan berbahasa Inggris yang sudah disediakan oleh otak sindikat di Kamboja," tambahnya.
Penyidik mendapati bahwa AR telah melakukan 17 kali transfer dengan total Rp 2,3 miliar dalam kurun waktu empat bulan. Sementara itu, IS mentransfer Rp 2,5 miliar melalui 12 transaksi berbeda. Dana tersebut awalnya masuk ke rekening penampung atas nama perusahaan bodong, lalu secara berlapis dialirkan ke penyedia jasa penukaran mata uang kripto untuk dikonversi sebelum akhirnya dikirim ke akun e-wallet di Kamboja.
Penangkapan dan Barang Bukti
MYS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2025), sedangkan KTP diamankan di tempat persembunyiannya di Bekasi pada hari yang sama. Dari kedua tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit telepon pintar, dua laptop, puluhan kartu ATM, buku tabungan, serta catatan skrip komunikasi yang digunakan untuk memanipulasi korban. Tim siber Polda Jabar juga menyita tiga unit mobil mewah yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Komisaris Besar Aditya Nugraha menyebut bahwa proses penangkapan dilakukan setelah serangkaian analisis forensik digital terhadap alamat IP dan nomor rekening yang digunakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan otoritas keamanan Kamboja melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). "Ini adalah sindikat terorganisasi lintas negara. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku utama dan kemungkinan adanya anggota lain yang masih beroperasi," tegasnya.
Imbauan bagi Masyarakat
Menutup keterangannya, Polda Jabar mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah terbuai dengan profil menawan di dunia maya. "Verifikasi setiap identitas yang Anda temui di aplikasi kencan atau media sosial. Jangan pernah mengirimkan uang kepada orang yang belum pernah Anda temui secara langsung, apa pun alasannya," pesan Aditya. Lonjakan kasus love scamming di Indonesia sepanjang tahun 2025, menurutnya, menunjukkan perlunya peningkatan literasi digital dan kehati-hatian dalam menjaga privasi serta keuangan pribadi di ranah daring.
Comments (0)