Pasangan Remaja di Takalar Dinikahkan Orang Tua Usai Kawin Lari
Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dinikahkan oleh orang tua masing-masing pada Agustus 2026, setelah keduanya sempat meninggalkan rumah dan menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkaw...
Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dinikahkan oleh orang tua masing-masing pada Agustus 2026, setelah keduanya sempat meninggalkan rumah dan menjalani hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Peristiwa ini menjadi perbincangan warga setempat sekaligus kembali menyoroti persoalan pernikahan anak di bawah umur yang hingga kini masih ditemukan di wilayah tersebut.
Kedua remaja yang diketahui masih berusia belasan tahun itu dilaporkan sempat pergi dari kediaman masing-masing tanpa sepengetahuan orang tua sebelum akhirnya ditemukan dan dibawa pulang. Alih-alih menempuh jalur hukum, keluarga kedua belah pihak memilih menggelar akad nikah secara kekeluargaan untuk memberikan status yang jelas bagi hubungan keduanya.
Kronologi Kejadian
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua remaja itu meninggalkan rumah dalam waktu yang hampir bersamaan. Kepergian mereka sempat membuat pihak keluarga khawatir dan melakukan pencarian di sejumlah lokasi di sekitar Kabupaten Takalar dan daerah sekitarnya.
Setelah beberapa waktu dilakukan upaya pencarian, kedua remaja tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat. Pihak keluarga dari kedua belah pihak kemudian menggelar musyawarah untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
Dalam pertemuan keluarga tersebut, disepakati bahwa pasangan remaja itu akan dinikahkan. Keputusan ini diambil agar hubungan keduanya tidak berlarut-larut tanpa status yang jelas menurut norma agama maupun norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat setempat.
Ketentuan Hukum tentang Batas Usia Perkawinan
Praktik pernikahan anak di bawah umur pada dasarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi tersebut secara tegas menetapkan bahwa batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Bagi pasangan yang belum memenuhi batas usia tersebut, perkawinan hanya dapat dilangsungkan apabila terdapat penetapan dispensasi kawin dari pengadilan. Mekanisme ini diatur untuk memberikan ruang pengecualian dengan syarat dan pertimbangan yang ketat demi kepentingan terbaik bagi anak.
Perubahan batas usia perkawinan dari sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 tahun bagi keduanya merupakan bagian dari komitmen negara dalam menekan angka pernikahan anak. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai dampak negatif pernikahan dini.
Respons Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Warga setempat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Sejumlah kalangan menilai bahwa pernikahan anak seharusnya dapat dicegah apabila seluruh pihak, terutama keluarga, lebih memperhatikan pengawasan dan memberikan pendidikan yang memadai kepada anak-anak mereka.
Pemerintah Kabupaten Takalar melalui perangkat daerah terkait diharapkan segera melakukan pendataan dan pendampingan terhadap keluarga yang terlibat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa kedua remaja tersebut tetap memperoleh perlindungan dan akses layanan dasar yang menjadi hak mereka.
Dalam konteks pencatatan perkawinan, Kantor Urusan Agama setempat memiliki kewenangan untuk menolak pencatatan perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan batas usia. Hal ini menegaskan bahwa perkawinan anak tanpa dispensasi tidak dapat dicatatkan secara resmi oleh negara.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Pernikahan pada usia anak dinilai membawa sejumlah konsekuensi serius, antara lain risiko terhadap kesehatan reproduksi, terputusnya akses pendidikan, serta potensi persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Berbagai lembaga perlindungan anak secara konsisten menyuarakan pentingnya pencegahan pernikahan dini melalui pendekatan edukasi dan pendampingan.
Fenomena kawin lari yang berujung pada pernikahan dini masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Kondisi ini menuntut penguatan peran keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada anak dan remaja mengenai risiko dan konsekuensi pernikahan usia muda.
Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti peristiwa ini dengan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, termasuk hak atas pendidikan dan hak untuk tumbuh berkembang secara optimal. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, dan organisasi perlindungan anak dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Peristiwa di Takalar ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menurunkan angka pernikahan anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya bertumpu pada regulasi semata. Edukasi yang berkesinambungan kepada keluarga dan remaja diharapkan mampu menekan praktik pernikahan di bawah umur secara bertahap.
Comments (0)