Sudaryono: Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Pakai Barang Subsidi

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi untuk operasional dapur Makan Bergizi Gratis...

Sudaryono: Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dilarang Pakai Barang Subsidi

Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi untuk operasional dapur Makan Bergizi Gratis. Instruksi resmi ini dikeluarkan dalam Rapat Koordinasi Nasional BGN di Jakarta pada Senin (28/7/2026) dan langsung menyasar tiga komoditas strategis: minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram, serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.

"Saya tekankan kepada seluruh SPPG, mulai hari ini tidak boleh ada satu pun dapur MBG yang menggunakan Minyakita, gas melon, atau beras SPHP. Seluruh pengadaan bahan pokok harus melalui mekanisme pasar reguler," tegas Sudaryono di hadapan ratusan koordinator SPPG yang hadir secara luring dan daring. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Badan Gizi Nasional yang menempatkan program MBG tidak sekadar sebagai intervensi gizi, melainkan juga instrumen stabilisasi harga pangan.

Keputusan Strategis untuk Menjaga Ketepatan Subsidi

Berdasarkan data yang dimiliki BGN, saat ini terdapat lebih dari 15.600 dapur SPPG yang beroperasi di 514 kabupaten/kota dan setiap hari menyajikan sedikitnya 18 juta porsi MBG bagi anak usia sekolah dan balita. Dengan volume sebesar itu, penggunaan barang subsidi dikhawatirkan akan memicu kelangkaan di tingkat konsumen rumah tangga, terutama Minyakita yang harga eceran tertingginya ditetapkan Rp14.000 per liter dan gas LPG 3 kilogram yang alokasinya diperuntukkan bagi keluarga miskin serta usaha mikro.

Sudaryono menekankan bahwa program MBG bertujuan mendorong perbaikan gizi anak dan menjaga kecukupan konsumsi protein hewani serta nabati, bukan memanfaatkan fasilitas subsidi yang dianggarkan oleh negara untuk masyarakat kurang mampu. "Program ini tidak boleh bertabrakan dengan instrumen subsidi rakyat. Sebaliknya, MBG harus menjadi penggerak rantai pasok pangan segar dari petani dan peternak lokal," katanya.

Minyakita, Gas Melon, dan Beras SPHP Jadi Fokus Pengawasan

Tiga barang yang dilarang tersebut selama ini menjadi andalan operasi pasar pemerintah. Minyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi Rp14.000 per liter yang disubsidi melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Gas melon (LPG 3 kilogram) disubsidi dengan alokasi anggaran mencapai Rp117 triliun pada 2026 dan hanya boleh digunakan oleh rumah tangga penerima manfaat serta usaha mikro berskala kecil. Sementara itu, beras SPHP adalah instrumen stabilisasi harga yang dikelola Perum Bulog dan dijual dengan harga eceran tertinggi Rp10.900 per kilogram untuk mengintervensi pasar ketika harga beras melambung.

"Ketiga komoditas ini merupakan barang dalam pengawasan ketat. Penggunaannya oleh lembaga pemerintah non-rumah tangga melanggar prinsip distribusi tertutup yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM," ujar Sudaryono. Ia menegaskan BGN akan membentuk satuan tugas pengawas internal yang bertugas melakukan inspeksi mendadak ke dapur-dapur SPPG di seluruh Indonesia.

Sanksi Pemecatan dan Evaluasi Menyeluruh

Instruksi ini disampaikan hanya beberapa pekan setelah BGN memecat 261 pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan logistik MBG. Sudaryono mengatakan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi serupa—bahkan melaporkan ke aparat penegak hukum—apabila ditemukan SPPG yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan barang subsidi.

"Pemecatan 261 pegawai bermasalah merupakan bukti bahwa kami serius dalam penegakan disiplin. Larangan ini bukan imbauan kosong," katanya. Setiap koordinator SPPG diwajibkan menandatangani pakta integritas yang memuat klausul larangan penggunaan barang subsidi dan bersedia diaudit secara berkala oleh Inspektorat Jenderal BGN.

Pedoman Teknis dan Kolaborasi Antarkementerian

Guna memastikan implementasi berjalan lancar, BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Pangan Nasional tengah menyusun pedoman teknis pengadaan bahan pangan MBG. Pedoman tersebut akan mengatur rantai pasok mulai dari pembelian bahan pokok non-subsidi, kerja sama dengan koperasi dan badan usaha milik desa, hingga sistem pencatatan digital yang terintegrasi dengan data harga pasar.

"Kami ingin dapur-dapur SPPG menyerap hasil panen petani lokal dengan harga wajar. Ini akan menciptakan multiplier effect: anak-anak mendapat gizi cukup, petani mendapat kepastian pasar, dan harga di tingkat konsumen tetap stabil," ujar Sudaryono. Ia menargetkan seluruh pedoman teknis tersebut dapat disahkan pada akhir Agustus 2026 melalui Keputusan Kepala BGN, bersamaan dengan dimulainya program pendampingan bagi 15.600 dapur SPPG untuk transisi pengadaan bahan baku.

Rapat koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan yang menyatakan kesiapan mereka memperkuat pengawasan distribusi Minyakita dan beras SPHP agar tidak bocor ke sektor konsumsi institusional. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya menyanggupi penyediaan alternatif gas LPG non-subsidi bagi dapur-dapur SPPG dengan mekanisme harga niaga umum yang telah ditetapkan pemerintah. "Kami pastikan dapur MBG tetap bisa beroperasi normal tanpa mengganggu hak masyarakat atas barang bersubsidi," tutup Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User